Ditahan KPK, Taufik segera diPAW dari Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, resmi ditahan KPK, terkait dugaan suap Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad. Taufik Kurniawan dua preode menjadi Wakil Ketua DPR.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Untuk Taufik, dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dia memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Setelah ditahan KPK, Taufik Kurniawan langsung dinonaktifkan dari keanggotaan di DPR oleh PAN.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan mengatakan suap diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Sprindik (surat perintah penyidikan) Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri sempat absen dua kali dari pemanggilan KPK, yakni pada 25 Oktober 2018, dan 1 November 2018. Namun pada Jumat 2 Nopember 2018, dia memenuhi panggilan KPK dan, saat keluar dari gedung pada pukul 18.19 WIB, dia sudah memakai rompi oranye.
"Awalnya setelah Muhamad Yahya Fuad dilantik menjadi Bupati Kebumen, lantas melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan," kata Basaria Pandjaitan.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo, mengatakan keputusan penonaktifan Taufik dari partai serta PAW dari DPR segera dilakukan.
"Secara resmi belum dibahas, tapi secara informal sudah banyak dibicarakan di kalangan internal PAN. Tidak etis kalau saya mendahului bicara tentang PAW ataupun penonaktifan. Tapi kalau sudah ditahan KPK, tentu opsinya amat sangat terbatas," kata Dradjad saat dihubungi terpisah.
PAN mendukung KPK untuk menuntaskan kasus yang juga melibatkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad itu. Namun PAN meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
"Kami mendukung KPK yang selama ini menjadi penegak hukum yang dipercayai publik untuk turut menuntaskan kasus hukum yang lain juga, sehingga tidak tebang pilih," katanya. (asm)