Ditahan KPK, Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara oleh MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati dihadirkan dalam konferensi pers dalam pengawalan petugas KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 23 September pukul 16.30 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya juga tampak diborgol.
Mahkamah Agung lantas menyatakan Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi bersama KPK.
Keputusan pemberhentian sementara itu merupakan aturan yang berlaku di MA. "Ini dilakukan agar tersangka fokus menjalani proses hukum," sambung Zahrul.
Advertisement