Ditahan Jaksa, Angela Lee Mendekam di Lapas Wirogunan Yogya Terpisah dari Suami
Angela Lee sementara tak bisa lagi bertemu dengan suaminya, David Hardian Santoso. Tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang itu dilimpahkan dari Polres Sleman menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Jawa Tengah pada Kamis 31 Mei 2018.
Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Angela ditempatkan di Lapas Wirogunan karena memang di sana sejak lama menjadi tempat penitipan untuk tahanan wanita. Sama juga halnya di Lapas Cebongan, yang sudah langganan tahanan pria.
Untuk penahanan David yang sebelumnya menjadi satu bersama Angela di sel tahanan Mapolres Sleman, untuk saat ini ditahan terpisah yakni di Lapas Cebongan.
Angela dan David menjadi tahanan titipan selama 20 hari ke depan. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, juga beberapa barang bukti telah dilimpahkan dari Polres Sleman. Seperti sebuah mobil Rubicon, tas-tas bermerek, serta dokumen-dokumen kelengkapan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Angela Lee yang merupakan Selebgam bersama suaminya dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Sleman pada 5 Februari lalu. Angela yang merupakan seorang Selebgram dilaporkan oleh investornya yang bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 25 miliar.
Investor itu memberikan dana secara bertahap untuk bisnis tas impor. Akan tetapi uang itu ternyata digunakan untuk membayar utang dan membeli keperluan pribadi.