Ditahan di Medaeng, MSAT Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) kini telah ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo. Nantinya, MSAT akan dibawa lagi ke Polda Jatim untuk kebutuhan rilis publik, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jatim.
Ditahan di Medaeng
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebut jika MSAT, tersangka kasus pencabulan pada santriwati di pesantrennya, dijebloskan ke Medaeng, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan fisik, pada Kamis, 7 Juli 2022 petang di Polda Jatim. Salah satunya adalah pemeriksaan sidik jari, untuk memastikan apakah orang yang menyerahkan diri, benar-benar MSAT.
Darmanto tak menyebutkan secara terang, mengapa MSAT ditahan di Medaeng. "Karena pertimbangan keamanan," katanya dikutip dari merdeka.com, Jumat 8 Juli 2022.
Nantinya, MSAT akan kembali dibawa ke Polda Jatim untuk kebutuhan rilis publik. Setelah itu, anak kiai berusia 42 tahun itu, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jatim.
Serah Terima MSAT
Soal pelimpahan MSAT di Kejaksaan Tinggi, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pihaknya siap menerima penyerahan MSAT. Sebab, hal tersebut sudah sesuai teknis atau alur pelimpahan tersangka. "Pada intinya, kami siap menerima penyerahan tersangka," kata Fathur.
Fathur menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polda Jatim perihal kasus tersebut. "Kami koordinasikan dengan pihak Polda Jatim, saya juga sudah komunikasikan lebih lanjut dengan Aspidum dan Asintel Kejati Jatim terkait penyerahan," katanya.
Tersangka Pencabulan
Seperti diberitakan sebelumnya, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
Advertisement