Ditahan 110 Hari, Kasus Perusakan Kantor Arema FC Tak Pasti
Sebanyak delapan tersangka perusakan Kantor Arema FC hingga saat ini masih menjadi tahanan Polresta Malang Kota. Sudah 110 hari lamanya mereka ditahan dan tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Demonstrasi yang berujung pada kericuhan dan menyebabkan Kantor Arema FC rusak terjadi pada 29 Januari 2023, lalu. Sekitar April 2023, lalu kepolisian sempat melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Namun oleh pengadilan dikembalikan kembali karena berkas perkara belum lengkap alias belum P-21. Berlanjut, hingga saat ini kasus tersebut juga belum mendapatkan kepastian hukum.
"Saya kira Arema FC harusnya tergugah hatinya untuk mencabut dan melakukan restorative justice. Ini masih bisa dilakukan," ujar Kuasa Hukum Tersangka, Solehuddin pada Minggu 21 Mei 2023.
Kepolisian Diminta Jadi Mediator
Untuk bisa menyelesaikan kasus secara restorative justice, Solehuddin sudah meminta kepolisian sebagai mediator. Agar kuasa hukum dan Manajemen Arema FC bisa bertemu.
"Tapi sampai sekarang (Arema FC) tidak mau. Pihak Arema FC tidak mau. Kita sudah mengajukan tapi Arema FC dalam hal ini masih belum bisa bertemu. Kalau kami siap setiap saat," katanya.
Polresta Malang Kota menahan delapan orang perusakan Kantor Arema FC, mereka disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan di muka umum dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.
Delapan orang tersangka tersebut yaitu Adam Rizky, usia24 tahun, Muhammad Fauzi, usia 24 tahun, Nauval Maulana, usia 21 tahun, Aryon Cahya, usia 29 tahun, Muhammad Fery, usia 37 tahun, Andika Bagus Setiawan, usia 29 tahun, Kholid Aulia, usia 22 tahun dan Fanda Harianto, usia 34 tahun.
"Sejak ditahan kami belum ada pertemuan (dengan manajemen Arema FC). Kami sudah minta polisi untuk di mediasi supaya ketemu. Belum tahu, (Arema FC) hanya menunggu koordinasi dengan pusat," ujarnya.