Disuruh Pacar, Mahasiswi UB Buat Laporan Palsu Diperkosa di Mobil
Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, sebut saja Lestari, diduga membuat laporan palsu pemerkosaan ke Polisi Resor Kota (Polresta) Malang. Penyebabnya sepele, Lestari disuruh membuat laporan palsu karena pacarnya,--sebut saja inisialnya AL yang meminta.
AL tega menyuruh Lestari membuat laporan setelah disuruh oleh pacarnya karena diduga sakit hati kepada temannya sendiri berinisial MBE. Laporan dugaan pemerkosaan itu diterima oleh Polresta Malang pada 29 Agustus 2019, lalu. Setelah kasusnya didalami oleh kepolisian selama 3 minggu, akhirnya Lestari mengaku ia telah membuat laporan palsu.
"Saat kami selidiki pelapor mengakui membuat laporan palsu karena disuruh pacarnya inisial AL," Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya, pada Rabu 25 September 2019, di halaman Mapolresta Malang.
Komang mengatakan bahwa pacar Lestari yaitu AL merasa cemburu dengan teman dekatnya MBE yang dicurigai menjalin hubungan gelap dengan Lestari.
"Motivasinya yang sudah kami dalami pacar korban (AL) itu merasa sakit hati dengan pihak terlapor yang merupakan temannya sendiri," ujarnya.
Lestari membuat laporan palsu dengan membuat cerita bahwa ia diperkosa oleh MBE, teman pacarnya di dalam mobil.
"Keterangan pelapor (Lestari) kejadiannya terjadi pada sore hari di parkiran kampus," ujarnya.
Namun Komang mengungkapkan setelah didalami alibi korban, saksi, terlapor dan bukti-bukti di lapangan pihak kepolisian mengambil kesimpulan bahwa Lestari membuat laporan palsu.
"Setelah memeriksa 5 saksi, 3 dari pelapor dan 2 dari terlapor dapat diambil kesimpulan bahwa laporan korban palsu karena adanya ketidaksamaan kronologi," terangnya.
Dari hasil olah TKP dan menghimpun keterangan dari saksi, Komang menyatakan saat kejadian MBE berada di dalam kelas, sesuai dengan keterangan saksi.
Saat ini Polresta Malang masih mendalami kasus tersebut dengan menambah saksi lagi. Polisi juga belum bisa menentukan tersangka dalam kasus ini.
Lestari dalam kasus ini dapat dijerat pasal 242 ayat 1 juncto 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun hingga kini Lestari belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk hasil visum belum bisa kami sampaikan karena itu merupakan kode etik dari pihak kedokteran," tutup Komang.