Disuap 100 Ribu Dolar Singapura, Koordinator MAKI Lapor KPK
Boyamin Saiman melapor ke KPK. Koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) itu lapor, karena ada yang berusaha menyuapnya sebesar 100.000 dolar Singapura atau senikar Rp 1,1 miliar. Uang dalam amplop itu diserahkannya pada KPK.
KPK menerima laporan Moyamin Saiman, dan akan menganalisis laporan gratifikasi senilai 100.000 dolar Singapura dari Boyamin Saiman itu.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisis," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK, kata Ali, mengapresiasi adanya laporan dari MAKI tersebut terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Boyamin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada hari Senin 21 September dirinya telah menerima pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut. Namun, pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi lantas pergi. Di sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal," ucap Boyamin.
Atas uang tersebut, dia berkehendak untuk menyerahkan kepada KPK sebagai bentuk suap dan gratifikasi yang kelak uang tersebut diserahkan kepada Negara.
"Saya bukan penyelenggara negara, tapi karena saya bergerak di bidang pemberantasan korupsi, saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujar Boyamin. (an/asm)