Distribusi Surat Suara Pilgub Jatim Molor
Surat suara yang akan digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara saat Pilgub Jatim, 27 Juni mendatang sudah mulai didistribusikan. Namun, karena molor, saat ini baru 66 persen dari jumlah total keseluruhan surat suara sebanyak 30.943.732 lembar yang diterima di 26 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
"Saat ini 26 kabupaten/kota sudah melakukan sortir dan lipat," kata Komisioner KPU Jatim divisi logistik Dewita Hayu Sinta, saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Surabaya, 28 Mei 2018.
Artinya surat suara yang sudah terdistribusi ke kabupaten/kota masih 20.725.585 lembar. Dan sisanya ada 10.218.147 lembar yang belum diterima oleh 12 KPU kabupaten/kota. Pasalnya, pendistribusian itu molor dari jadwal awal, dan terpaksa harus mundur hingga 30 Mei 2018.
"Tanggal 30 Mei kami harus menyelesaikan proses pengiriman keseluruhan surat suara. Bila sudah maka batas sortir dan lipat itu diserahkan pada KPU kabupaten/kota, biasanya sepekan setelahnya, mereka melakukan pemilihan mana surat suara yang layak dan mana yang rusak," kata Sinta.
Kemudian, bila pada saat proses sortir dan lipat ditemukan adanya surat suara yang rusak, maka, kata dia, dimungkinkan akan ada pengajuan penggantian surat suara baru. Proses penggantian itu adalah tanggung jawab penyedia, yakni PT. Pura Barutama, Kudus.
Setelah pelipatan, kata Sinta, surat suara itu akan dipacking dengan perlengkapan lainnya. Seperti, bantalan, tinta, formulir, segel dan lain lain, setelah masuk dalam kotak suara, perlengkapan itu lalu didistribusikan ke kecamatan dan desa.
Terkait dengan pengamanan, pihaknya mengaku bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI. Sinta memastikan surat suara dan perlengkapan lainnya harus sudah berada di tiap TPS, pada H-1. (frd)