Distribusi Surat Suara Pilgub Jatim Masih 66 Persen
Pendistribusian surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk keperluan Pemilihan Gubernur Jatim 2018 kini masih mencapai 66 persen. Komisioner KPU Jatim divisi logistik Dewita Hayu Sinta mengatakan proses pendistribusian itu molor dari jadwal awal, dan mundur hingga 30 Mei 2018, mendatang.
Surat suara itu baru sampai di sejumlah 26 kabupaten/kota. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang belum terdistribusi surat suaranya. Jika berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, surat suara itu seharusnya sebanyak 30.943.732, ditambah surat suara cadangan yakni 2.5 persen per TPS.
"Sampai dengan tadi malam baru 66 persen. Sisanya dikirimkan mulai hari ini sampai batas maksimal 30 Mei," kata Sinta saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Senin, 28 Mei 2018.
Artinya surat suara yang sudah terdistribusi ke kabupaten/kota baru sebesar 20.725.585. Dan sisanya yang belum didistribusikan masih sejumlah 10.218.147 surat suara.
Ke-12 kabupaten/kota yang surat suaranya belum terdistribusi di antaranya Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Sidorjo, Kota Mojokoerto dan beberapa daerah lain.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menambahkan, ada dua hal yang mempengaruhi KPU dalam menentukan prioritas proses pendistribusian surat suara, yakni letak geografis wilayah itu. Maka dalam hal ini, KPU lebih dahulu memprioritaskan ke kepulauan, seperti yang ada di Sumenep dan Gersik, yakni wilayah kepulauan Sapeken, Kangean, Masalembu, Masakambing hingga Bawean.
"Lalu yang kedua adalah banyaknya DPT yang berada di wilayah itu. Sepeti halnya yang berada di Surabaya dan Kabupaten Malang," kata Eko. (frd)