Dispora Jatim Amankan Aset GOR Kertajaya
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur kembali menyelamatkan aset pemerintah berupa GOR Basket Kertajaya yang selama ini dikelola oleh Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS). Sebelumnya, Dispora Jatim mengamankan aset GOR Sudirman yang dikelola PBSI Jatim.
Hal tersebut ditandai dengan proses serah terima dari Ketua Yayasan CLS Ming Sudarmono kepada Kadispora Jatim Pulung Chausar di GOR Kertajaya, Surabaya, Selasa 10 Januari 2023.
Pulung Chausar mengaku, sangat bersyukur karena CLS mengembalikan pengelolaannya kepada Pemprov Jatim dengan proses yang baik. Sebab, sebelumnya CLS mendapat hak pengelolaan sejak 1986 selama 20 tahun hingga 2006 dan diperpanjang ulang hingga 2034.
Namun, karena aturan baru mewajibkan hak kelola wajib dikembalikan ke dinas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 296 sampai dengan Pasal 298.
Kemudian, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khusus pada Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Serta, Peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Sesuai aturan itu, Dispora Jatim wajib mengamankan, memelihara, dan memanfaatkan serta memungut retribusi dari pemakaian GOR. Adapun teknisnya harus peminjam harus melakukan pengajuan permohonan kepada Dispora Jatim.
Terkait pembinaan basket, Yayasan CLS mendapat izin untuk menggunakan GOR selama lima tahun mulai 2022 hingga 2027 mendatang sesuai perjanjian dan aturan yang berlaku.
Terkait biaya perawatan, pemeliharaan dan keamanan menjadi tanggungan Dispora Jatim. Namun, Yayasan CLS memiliki tanggung jawab memelihara, merawat dan mengamankan GOR tersebut.
Pulung Chausar menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik Yayasan CLS yang selama ini sudah membina olahraga basket di Jawa Timur. Untuk itu, ia kembali memberikan izin penggunaan selama lima tahun kepada CLS.
"Kami punya visi misi memajukan basket. Dalam rangka menjaga apa yang sudah dibangun selama ini untuk insan basket. Gedung yang ada harus kami rawat. Dari CLS ada kontribusi terhadap PAD Jatim selain dalam peningkatan prestasi. Semoga ke depan prestasi Basket Jatim lebih baik dan banyak nama-nama Atlet Jatim yang go internasional," ungkap Pulung.
Tak hanya untuk CLS saja, Pulung mengaku, GOR tersebut juga bisa digunakan oleh pihak lain yang berniat menggelar latihan atau event di GOR tersebut. "Pihak lain boleh menggunakan tapi harus mengajukan permohonan ke Dispora Jatim. Terkait biayanya sesuai dengan Perda Retribusi Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara itu, Ming Sudarmono menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang digagas oleh Dispora Jatim terkait pengelolaan untuk pembinaan basket. "Terima kasih atas kepercayaan Dispora Jatim kepada kami. Pada intinya gedung ini kami gunakan untuk pembinaan basket untuk Indonesia dan Jatim khususnya," kata Ming.