Dispora Harap Masyarakat Jatim Pahami Perda No.8 Tahun 2023
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini berkaitan dengan penggunaan sarana dan prasarana milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Dispora Jatim.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim, M. Ali Kuncoro mengatakan, bahwa dengan terbitnya Perda ini Dispora Jatim berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dengan sejumlah pihak terkait penggunaan sarpras milik Pemprov Jatim.
“Intinya kami tidak ingin ada gesekan dengan siapa pun terkait penggunaan fasilitas ini. Jadi harus dipahami, kami terikat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan harus mempertanggungjawabkannya ke Pemprov,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Pj Walikota Mojokerto tersebut..
Hal ini mengacu pada sejumlah masalah yang terjadi di lapangan. Di mana ada kesalahpahaman terkait prosedur penggunaan sarpras yang dikelola Dispora Jatim.
“Kami tak perlu sebut nama. Yang pasti, beberapa waktu lalu ada masalah antara pengprov cabor tertentu dengan petugas kami di lapangan. Meski akhirnya bisa diselesaikan dengan baik setelah ada penjelasan dari petugas kami, masalah ini sempat menjadi konsumsi publik,” ujar Ali Kuncoro.
Ia berharap, persoalan-persoalan seperti ini tidak perlu terjadi karena semua itu hanya ketidaktahuan dan kesalahpahaman pengurus cabor mengenai aturan yang tertuang dalam Perda terbaru ini. Sebab, jika sudah mengetahui Perda No. 8 Tahun 2023 ini, dipastikan tidak ada gesekan lagi.
Seperti diketahui, Perda ini mengatur soal retribusi yang harus dibayarkan oleh pengguna atau penyewa sarpras milik Pemprov Jatim. Hanya saja, regulasi ini hanya berlaku untuk komunitas, bukan atlet Puslatda Jatim.
Atlet Puslatda Jatim sendiri dipastikan tak dipungut biaya sepeser pun dalam menggunakan sarpras tersebut. Hanya saja, Dispora Jatim meminta cabor atau Pengprov cabor tertentu untuk mengikuti dan menjalankan prosedur penggunaan.
Misalnya, untuk menggunakan Lapangan Jatim Seger, atlet Puslatda Jatim disarankan untuk memberitahukan lebih dulu secara tertulis kepada Dispora Jatim. Karena ini berkaitan dengan jadwal penggunaannya.
“Kami minta cabor atau Pengprov berkirim surat kepada Dispora dengan menyertakan SK Puslatda yang di dalamnya tercantum jumlah dan nama-nama atletnya yang akan berlatih di sana. Sehingga kami bisa mengatur jadwal pemakaiannya, mengetahui kebutuhannya, dan tidak bertabrakan dengan pengguna lain yang kami kenakan tarif atau cabor lain,” jelas Kadispora Jatim.
Dispora Jatim sendiri berencana untuk menemui pengurus KONI Jatim dalam waktu dekat, guna membahas Perda tersebut dan membuat MoU kerja sama antara Dispora dengan KONI Jatim, serta cabor-cabor yang masuk dalam Puslatda Jatim proyeksi PON XXI Aceh-Sumut 2024.
“Segera kami komunikasikan dengan KONI Jatim. Ini demi kebaikan kita bersama ke depannya. Kami ingin semua nyaman, aman dan berjalan dengan baik,” tutur Ali Kuncoro.
Advertisement