Disperindag Surabaya Larang Impor Baju Bekas ke Surabaya
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya, akan melarang impor pakaian bekas ke Kota Surabaya. Menurut Kepala Disperindag Surabaya, Wiwik Widayati, pelarangan ini merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Saat ini kami sedang proses sosialisasi kepada para pedagang tentang pelarangan ini. Kita tahu, banyak PKL di Surabaya yang juga menjual pakaian impor bekas. Ini adalah concern kita sekarang, sosialisasi terlebih dahulu," tutur Wiwik di Balai Kota Surabaya, Jumat 30 Agustus 2019.
Ia mengaku, Dispenrindag telah menggandeng jajaran terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dalam penerapan Permendag No 51 Tahun 2015. Seperti Kepolisian, Bea Cukai, hingga lembaga perlindungan konsumen.
“Kita bekerjasama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam penerepan Permendag No 51 tahun 2015 itu,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi, Ia mengatakan Disperindag juga melakukan pegawasan dan memberikan tindakan tegas kepada para pedagang pakaian impor bekas, jika mereka terbukti melanggar undang-undang yang berlaku.
“Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Di pihak lain, Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M. Shokib mengatakan, permintaan pakaian bekas impor di Surabaya sangat tinggi. Maka dari itu, pihaknya sangat setuju saat diajak oleh Disperindag untuk menerapkan pelarangan impor baju bekas.
"Tidak bisa kita pungkiri, pakaian bekas itu seperti narkoba, di mana-mana dibutuhkan. Padahal, barang itu masuk Indonesia saja sudah dilarang. Kami mendukung dan bersedia bekerja sama secara penuh untuk melakukan tindakan terhadap impor pakaian bekas ," katanya.
Menurut Shokib, setujunya Polrestabes bekerjasama dengan Disperindag, didasari oleh aturan hukum pelarangan impor pakaian bekas. Bahkan ia mengatakan, impor pakaian bekas sudah dilarang oleh dua Undang-undang (UU) Indonesia.
“Pertama pada UU No 7 tahun 2014, pada Pasal 111 kan,” ungkapnya.
Dalam UU 7/2014 tersebut menyebutkan, adanya sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.
“Nah ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Kosumen. Pada Pasal 8 ayat 1A kalau tidak salah,” lanjut Shokib.
UU 8/1999 Pasal 8 ayat 1A berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dengan dasar dua UU itu, kami berkomitmen kerja sama dengan pihak pemkot dan YLKI, untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Selain itu, Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Disperindag Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, berdasarkan uji lab pakaian bekas impor yang pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2014 dan 2015, terhadap 96 kontainer yang datang ke Indonesia, mencatat adanya kuman dan bakteri yang bisa menyebabkan penyakit di Indoneisa.
“Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” terang Eka.
Ia mengatakan, dampak dari penggunaan pakaian bekas impor ini bisa sangat bahaya bagi kesehatan manusia. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian impor bekas tersebut.
“Dalam UU juga sudah diatur larangan terkait impor pakaian bekas kan. Namun selama ini, importir pasti nakal, itu masuk ke Indonesia melewati jalur-jalur tikus. padahal kan dampaknya bagi kesehatan sangat bahaya. Masyarakat jangan beli pakaian bekas impor ya, bahaya soalnya," pungkasnya.
Advertisement