Disperindag Angkat Bicara Soal Pembiaran Minimarket 24 jam
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya Wiwik Widayati angkat bicara, terkait dengan protes dan sorotan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz.
Menurut Mahfudz, Disperindag sama sekali tak melakukan penindakan terhadap minimakert di Surabaya, yang tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomo 8 tahun 2014.
Disperindag mengklaim melakukan prosedur yang berlaku. Wiwik Widayati mengaku selalu melakukan pengawasan terhadap minimarket di Surabaya, terlebih jika minimarket tersebut melanggar aturan Perda yang berlaku.
"Kita selalu lakukan pengawasan ya. Selalu kirim surat peringatan. Kita ini selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Surabaya," ujarnya kepada ngopibareng.id, Rabu 27 November 2019 malam.
Wiwik Widayati mengaku, Disperindag dan Satpol PP Kota Surabaya tak bisa langsung melakukan penindakan, atau menutup minimarket yang melakukan pelanggaran Perda seperti yang diinginkan Mahfudz.
Menurut Wiwik Widayati, Disperindag sesuai Perda harus mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya Satpol PP turun tangan untuk menindak.
"Mulai dari surat peringatan pertama, sampai tiga kali peringatan itu kami lakukan. Setelah dilakukan tiga kali peringatan baru ditindak sama Satpol PP. Semua kami berlakukan sama seperti di Perda itu, itu aturannya di kami. kami jalankan itu," terangnya.
Wiwik Widayati mengaku wajar jika Disperindag kecolongan beberapa minimarket yang melanggar Perda. Alasannya, minimarket menjamur di Surabaya. Sehingga, pengawasan yang dilakukan terkadang luput.
"Sebarannya kan sangat banyak ya. Bukannya kami tidak menindak, tapi karena terlalu masif itu, mungkin miss beberapa. Kami selalu perhatikan kok, mulai dari izin hingga jam operasional," kilahnya.
Wiwik Widayati mengatakan, sorotan dari dewan tersebut semakin memacu timnya untuk melakukan pengawasan terhadap minimarket yang buka 24 jam.
"Kami bergerak sesuai Perda. Kalau sampai ada yang buka 24 jam pastinya akan kita tindak atau kita peringatkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menyoroti jam operasional sejumlah minimarket di Kota Surabaya. Jam operasional tersebut dinilai melanggar Perda yang berlaku di Kota Surabaya.
"Jika melihat Perda nomor 8 Tahun 2014, sangat jelas diatur bahwa minimarket hanya diperbolehkan untuk beroperasi dari pukul 08.00-21.00 WIB. Namun nyatanya, banyak yang tak sesuai," kata Mahfudz kepada ngopibareng.id, Rabu 27 November 2019.
Sikap Pemkot Surabaya yang membiarkan minimarket beroperasi hingga dini hari itu, lanjut Mahfudz, menindas toko-toko milik warga sekitar. Jika tak dibatasi, keberadaan minimarket bisa membuat usaha warga sekitar gulung tikar.
"Ini sangat aneh. Saya mau pemkot itu harus bertindak dan mencari solusi untuk rakyat cilik ini. Mereka harus tegas kepada para pengusaha besar, khususnya untuk jam operasional," kecamnya.