Dispensasi Meningkat di Jatim, Ini Pertimbangan Kenapa Disetujui
Angka dispensasi nikah yang banyak diajukan anak di bawah umur di Jawa Timur, menjadi perhatian banyak pihak. Berdasarkan data BKKBN Jawa Timur, angka permohonan dispensasi nikah meningkat lantaran banyak remaja yang hamil duluan.
Angka dispensasi nikah terbanyak yakni, 1.388 putusan terjadi di Kabupaten Jember. Melihat hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Dr. Elly Hernawati, S.H.,M.Hum menjelaskan, dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami dan istri, yang belum memenuhi usia sesuai peraturan UU.
Tetapi, pada praktiknya ada beberapa hal dan kondisi dalam masyarakat yang membuat hal tersebut dilakukan. Misalnya, hamil di luar nikah dan belum cukup umur. Jika sudah begitu, orang tua pasti akan mengawinkan anaknya.
"Sebagai orang tua tentunya akan mencari jalan keluar supaya anak itu tidak membuat malu. Anak dalam kandungan juga harus diakui sebagai anak yang sah dalam perkawinan. Untuk itu, banyak pengajuan dispensasi nikah," ujar Elly.
Dispensasi nikah juga telah diatur dalam UU perkawinan No 16 tahun 2019, bila terjadi penyimpangan dalam usia tertentu dimungkinkan bisa menikah dengan mengajukan ke Pengadilan Agama (PA).
Lantas Apa yang Menjadi Latar Belakang Dispensasi Dikabulkan?
Elly mengungkapkan, ada beberapa alasan kenapa dispensasi nikah yang diajukan diterima atau disetujui.
1. Asas Hak Hidup.
Dimaksud disini adalah hak hidup bagi si calon bayi yang dikandung oleh anak tersebut. "Kalau dispensasi nikah diajukan dalam kondisi perempuan hamil, tentunya hakim akan mempertimbangkan hak hidup bayi tersebut," katanya.
2. Mempertimbangkan Mental Perempuan.
Elly mengungkapkan, pengadilan juga akan mempertimbangkan asas kepentingan terbaik untuk anak perempuan yang sedang hamil tersebut.
"Itu keputusan terbaik, karena kalau orang tua tidak bertindak atau mengajukan permohonan. Akan berdampak pada hal lain, misal si anak tidak percaya diri bahkan hal terjelek bisa melakukan bunuh diri," paparnya.
3. Asas Keadilan.
Anak atau remaja yang melakukan hubungan suami istri tanpa terikat perkawinan, sebenarnya juga merugikan pihak anak perempuan.
"Pertimbangan-pertimbangan inilah yang dijadikan hakim sebagai acuan hakim mengambil keputusan," imbuhnya.
Adanya fenomena ini cukup disayangkan pihaknya. Sebab, disatu sisi dispensasi nikah bisa menjadi jalan bagi orang tua yang anaknya hamil di luar nikah tapi belum cukup umur.
Tetapi satu sisi lainnya, aturan tersebut memungkinkan permohonan semakin banyak dan akhirnya banyak orang tua yang mengabaikan perannya.
"Perannya dalam pengawasan anak. Jadi memang ada dilematis," tandasnya.
Untuk itu, ia pun berharap orang tua tetap mengambil perannya untuk mengedukasi anak, terutama dalam pendidikan seksual. Sehingga anak tidak melakukan perbuatan yang salah dan merugikan dirinya sendiri.
Selain itu, ia juga berharap hakim memiliki patokan usia maksimum pengajuan dispensasi nikah. "Hakim harus memikirkan itu, kira-kira usia berapa yang bisa diberikan dispensasi kawin," pungkasnya.
Advertisement