Dispensasi Menikah di Usia Anak Mengancam Masa Depan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti kasus dispensasi menikah usia muda. Kejadian ini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sebab, anak tersebut hamil di luar nikah.
Menteri PPPA menegaskan, perkawinan anak memiliki dampak negatif. Di satu sisi, perkawinan di bawah umur merusak masa depan anak itu sendiri.
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Menteri PPPA secara tertulis, Sabtu 14 Januari 2023.
Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah. Sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tegas Bintang Puspayoga.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020 mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami penurunan menjadi 191 kasus.
“Kita mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak, yang memperlihatkan bahwa semua pihak berupaya keras untuk mencegah bertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo. Untuk itu, saya meminta semua pihak mulai kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, orang tua, pendidik dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, media, dan semua masyarakat mari bahu membahu untuk terus melakukan upaya pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi,” beber Bintang Puspayoga.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Tim SAPA, telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo.
Rencananya segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo. Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan melakukan kerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah.
Menteri PPPA menegaskan pemerintah terus berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak. Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas Kemen PPPA 2020-2024.
Untuk itu, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi melaui layanan PUSPAGA yang sudah terbentuk sebanyak 257 PUSPAGA di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.
“KemenPPPA juga mendorong seluruh Pemda dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, PerGUB/Bup/Wal, Surat EDARAN dan PERDES. Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” tegas Menteri PPPA.
Kemen PPPA terus gencar mengampanyekan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak yang masih marak di sejumlah daerah. Bersama MUI dan sejumlah K/L, pada 2021, berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, serta Pencanangan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.