Dispendukcapil Surabaya Telah Klarifikasi 4.646 Jiwa Untuk Data Adminduk
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, sebanyak 4.646 jiwa dari 97.408 jiwa, tergabung dalam 42.804 KK yang masuk dalam usulan penonaktifan, telah dilakukan proses klarifikasi.
"Selama satu pekan kita laksanakan, hasilnya terdapat 4.646 jiwa yang sudah klarifikasi," ungkap Eddy, Senin 1 Juli 2024.
Eddy menerangkan, klarifikasi tersebut memiliki tujuan untuk mengungkap keberadaan dan penyebab warga yang KK-nya termasuk dalam usulan pemblokiran.
Walaupun dalam aplikasi "Cek-In Warga", data yang termasuk dalam usulan pemblokiran terhimpun sebanyak 97 ribu jiwa, penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut tetap harus dilakukan oleh pihaknya.
"Walau dalam aplikasi 'Cek-In' terpampang statusnya tidak diketahui, kami tetap ingin memastikan kebenarannya agar tidak terjadi kesalahan mengambil keputusan. Sederhananya, kami memberikan hak jawab kepada warga yang termasuk dalam status itu," ungkapnya.
Eddy juga menuturkan, bagi warga yang sempat masuk dalam usulan penonaktifan, namun telah melakukan klarifikasi, maka data kependudukannya akan dimutakhirkan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya sekarang.
Terdapat pula ratusan laporan yang terhimpun bahwa warga yang bersangkutan tidak ada di lokasi tempat tinggalnya.
Saat ini, lanjut Eddy, pihaknya juga memverifikasi laporan tersebut kepada warga untuk menentukan kebenarannya. "Sampai hari ini, kami juga sudah mendapatkan laporan sebanyak 400 orang yang tidak ada di lokasi tempat tinggalnya," katanya.
Waktu pelaksanaan klarifikasi penertiban administrasi kependudukan (adminduk) tersebut berjalan mulai 21 Juni hingga 1 Agustus 2024 mendatang.
Setelah tahapan ini selesai, maka data kependudukan atau KK yang pemiliknya tidak diketahui keberadaan akan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai usulan untuk dinonaktifkan.
"Warga tidak perlu cemas, data itu masih aktif semua, sehingga masih bisa melakukan aktivitas publik, itu yang perlu dicatat. Dispendukcapil kabupaten/kota tidak berhak untuk memblokir data kependudukan, maka kami adakan klarifikasi supaya ketika dikirimkan ke pusat, datanya valid," tegasnya.
Eddy juga menerangkan, bagi KK-nya yang sudah terlanjur diblokir, pemiliknya dapat mengajukan klarifikasi kepada RT/RW maupun Dispendukcapil Kota Surabaya untuk dibuka blokirnya
"Warga yang merasa diblokir adminduknya hanya mengajukan surat pernyataan keberadaannya dan akan kami ajukan ke Kemendagri untuk dibuka blokirnya, selambat-lambatnya dua hari selesai," pungkas Eddy.