Dispendukcapil Surabaya 'Jebol' Lagi
Untuk memberikan layanan kepada lansia dan warga yang tidak bisa datang ke tempat perekaman e-KTP di kantor kependudukan maupun kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya pun kembali membuka layanan jemput bola (Jebol).
Layanan Jebol sendiri, sebenarnya sudah lama ada sejak 2016, namun pelaksanaannya terhenti karena membeludaknya antrian perekaman dan pencetakan e-KTP di Dispendukcapil Surabaya, yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaksana Perekaman e-KTP Dispendukcapil Kota Surabaya, Indra Dwi Wahyono mengatakan, setelah penumpukan antrian itu teratasi, Jebol pun kembali 'dihidupkan'.
"Total jumlah warga yang melakukan pengajuan sejak tahun 2016 hingga saat ini mencapai 180 orang dengan rincian tahun 2016 sekitar 100 orang, tahun 2017 kurang lebih 50 orang dan tahun 2018 per Januari – Agustus sekitar 33 orang," kata Indra saat ditemui di kantor Dispendukcapil, Kamis, 9 Agustus 2018.
Prosedur pendaftaran menggunakan layanan Jebol cukup mudah, kata Indra, keluarga pemohon cukup datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan surat permohonan perekaman e-KTP, dengan melampirkan foto copy kartu keluarga (KK), serta foto kondisi pemohon yang tidak bisa hadir itu.
Setelah itu, lanjut Indra, Dispendukcapil membuat surat disposisi untuk kemudian diverifikasi oleh atasan. Setelah diverifikasi, petugas dispenduk mengecek NIK serta data yang bersangkutan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah NIK warga di blokir atau ganda.
"Kalau tidak ada masalah, petugas menghubungi keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP di rumah," ujarnya.
Tata cara perekaman e-KTP menggunakan layanan Jebol juga tak jauh berbeda dengan perekaman e-KTP pada umumnya, mulai dari foto dengan background merah atau biru, tanda tangan, sidik jari 10 jari dan iris mata. Hanya saja yang membedakan adalah jika berkaitan dengan kondisi fisik pemohon.
"Seperti orang kena stroke tidak bisa tanda tangan, ya minta tolong keluarga agar dibuat inisial supaya tidak repot kalau mengurus sesuatu seperti bank," paparnya.
Selain itu, perekaman e-KTP di rumah dilakukan secara offline. Artinya, hasil perekaman di inject dahulu di server Dispendukcapil, kemudian diverifikasi oleh Kemendagri. Setelah diverifikasi Kemendagri, data e-KTP akan keluar kemudian dicetak berbentuk e-KTP.
"Kalau sudah selesai akan kami hubungi pihak yang bersangkutan lalu kami antar ke rumah disertai tanda terima," kata Indra.
Sementara itu Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, layanan Jebol tidak hanya dilakukan untuk warga lansia di rumah, melainkan juga tempat-tempat seperti rumah sakit, panti jompo, liponsos keputih dan rumah tahanan.
"Ke depan kita telusuri sebanyak mungkin warga Surabaya yang belum dan tidak bisa melakukan perekaman e-KTP," kata Anang, sapaan akrabnya.
Anang menambahkan, hingga saat ini total jumlah warga Surabaya yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 2.035.178 juta orang. Ia berharap bagi warga Surabaya namun belum memiliki e-KTP, untuk segera mengkonfirmasi kepada kecamatan dan kelurahan segera bisa dilakukan perekaman. (frd/wit)