Surabaya Jadi 'Pilot Project" Layanan Cetak Akta Lahir Berbasis Online
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memberikan kemudahan bagi warganya dengan cara menyediakan laman mengurus surat akta kelahiran secara online, yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon.
Kemudahan-kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan ini menunjang percepatan cakupan kepemilikan kependudukan bagi masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
"Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo di ruang kerjanya pada Selasa, 31 Juli 2018.
Anang sapaan akrab Suharto, mengatakan proses pencetakan surat akta kelahiran itu dilakukan secara online. Akta itu bisa dicetak, setelah pemohon mengunggah surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan. Kemudian menyiapkan fotocopy akta nikah orang tua, fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga yang semua persyaratan itu di scan.
"Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id," kata Anang.
Lebih lanjut, berkas yang sudah diunggah oleh pemohon kemudian akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. Cetaknya pun tak rumit, cukup di lembaran kertas biasa saja.
"Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil," katanya.
Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login.
Sayangnya, saat ditanya soal kapan cetak akta kelahiran ini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat, Anang mengaku itu belum pasti. Pihaknya kini masih mengkoordinasikan hal ini kepada Kemendagri. "Saat ini belum bisa, masih tahap uji coba. Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan," katanya.
Proses pencetakan akte kelahiran online itu sendiri, kata Anang, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akta kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan.
Anang menambahkan, pelayanan cetak akte kelahiran secara online ini khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja.
"Terhitung dari tanggal kelahiran anak. Jika melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung," pungkas Anang. (frd/wit)