Dispendukcapil Sudah Terbitkan 72.000 Virtual Certificate
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya telah menerbitkan lebih dari 72 ribu virtual certificate sejak diterbitkan pada Bulan Juli 2019, sebagai pelengkap dari surat keterangan bagi warga Surabaya yang belum mendapatkan E-KTP.
"Hingga saat ini, kami sudah keluarkan lebih dari 72 ribu virtual certificate, untuk menunjang surat keterangan kependudukan," kata Agus kepada Ngopibareng.id, Senin 7 Oktober 2019.
Ia mengatakan, solusi ini dibuat untuk mengatasi kelangkaan blangko KTP elektronik, bagi warga yang sudah melakukan perekaman. Sehingga, warga tak perlu khawatir untuk melakukan kegiatan, yang ada sangkut paut dengan administrasi kependudukan.
Tujuan Dispendukcapil Surabaya membuat virtual certificate, didasari dari curhatan sebagian besar warga Surabaya, yang menganggap, terlalu ribet membawa Suket yang berukuran sebesar kertas folio, jika mengurus sesuatu.
"Warga bilang ribet. Nah dengan virtual certificate ini, bisa disimpan di hp dengan file pdf. Jadi gak perlu repot bawa kertas," katanya.
Ia menjamin dan menegaskan, virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, pendidikan, dan lainnya.
"Bisa dipakai kok buat gantiin KTP," lanjutnya.
Dengan diterbitkannya puluhan ribu virtual certificate ini ia berharap, warga Surabaya lainnya yang belum mendapat KTP bisa segera mengurus surat keterangan agar bisa mendapatkan virtual certificate. Sehingga bisa memudahkan pengurusan administrasi di lembaga lain.
"Segera bikin, biar tidak bingung kalau tidak punya KTP. Supaya bisa urus ini itu (bermacam keperluan)," katanya.
Selain itu, Agus menginformasikan kepada warga Surabaya, bahwa pengurusan suket dan virtual certificate bisa dilakukan di kecamatan masing-masing. Sehingga tak perlu jauh-jauh datang ke Siola.
"Di kecamatan juga bisa, nggak usah jauh-jauh ke sini (Siola)," katanya.
Agus juga menjamin, pengurusan virtual certificate tersebut tanpa biaya, alias gratis. Sehingga, apabila ada oknum di kecamatan yang membuat susah, dan menarik ongkos, dipastikan itu adalah pungli. Karena menurutnya, keterangan kependudukan adalah hak warga Surabaya yang sudah diatur di dalam Undang-Undang.
"Itu Gratis, tidak bayar. Kalau ada yang minta, laporkan saya. Itu hak warga negara," pungkasnya.