Dispendukcapil Jember Pangkas Pelayanan Adminduk Jadi Empat Hari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember memangkas waktu pelayanan administrasi kependudukan. Jika pada tahun sebelumnya tujuh hari kerja, maka tahun 2024 menjadi empat hari kerja.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, Moch Agus Khusnul Mufid mengatakan, berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) tahun 2023, terdapat tiga unsur yang masih rendah. Unsur tersebut meliputi mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, dan jenis pelayanan.
Tekait mekanisme dan prosedur, tahun 2024 melakukan inovasi, khususnya pengurusan kartu keluarga dan akta kelahiran. Pada jenis layanan tersebut, Dispendukcapil Jember melakukan verifikasi dan validasi tanda tangan elektronik secara real time.
Hal itu juga terlah disosialisasikan kepada petugas di tingkat desa dan kecamatan. Sejumlah pengaduan yang disampaikan pemohon, sering kali lama mendapatkan adminduk karena petugas di tingkat kecamatan menunda pengiriman dan pengunggahan berkas.
Dengan adanya validasi tanda tangan elektronik secara real time, tidak ada alasan lagi bagi petugas di tingkat kecamatan untuk menunda mengunggah berkas pemohon.
“Selama ini terkadang berkas pemohon tidak kunjung dikirim, akhirnya menumpuk di kantor kecamatan. Dengan adanya TTE, jika berkas persyaratan pemohon lengkap, bisa langsung diunggah atau dikirim,” katanya, Rabu, 22 Mei 2024.
Sementara itu, terkait waktu pelayanan, jika sebelumnya tujuh hari kerja, maka sejak tahun 2024 menjadi empat hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Hal itu berlaku terhadap jenis pelayanan KK, KTP, dan Kara Kelahiran.
Waktu penyelesaian paling lambat empat hari kerja, merupakan waktu yang ideal dengan mempertimbangkan jumlah petugas dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani.
“Ada 1.300 – 1.500 pemohon adminduk yang harus dilayani per hari. Sehingga waktu yang ideal untuk menyelesaikan tugas kami empa hari kerja,” tambahnya.
Selain itu, Dispendukcapil Jember juga merasa perlu meningkatkan sosialisasi pelayanan pengurusan adminduk secara online (daring). Berdasarkan survei, mayoritas masyarakat tidak mengetahui pelayanan online tersebut.
Akibatnya, sampai saat ini pemanfaatan pelayanan tersebut masih di bawah 20 persen. Padahal pengumuman pelayanan tersebut sudah dipasang di kantor kecamatan dan sebagian kantor desa.
Pelayanan gratis, warga diminta tak pakai calo
Lebih jauh Mufid menegaskan, pelayanan pengurusan adminduk tanpa biaya atau gratis, baik dilakukan di Kantor Dispendukcapil maupun di tingkat kecamatan. Sampai saat ini terdapat sembilan titik tempat pelayanan adminduk di Jember yang bisa mencetak KTP dan KIA.
Kendati demikian, banyak beredar informasi di media sosial bahwa pengurusan adminduk berbayar.
Pengurusan adminduk tersebut menjadi berbayar, pada saat masyarakat menggunakan jasa calo. Warga beralasan lebih baik menggunakan biro jasa, karena menilai pengurusan adminduk ruwet, meskipun anggapan mereka keliru.
Saat ini, Dispendukcapil Jember berkomitmen tidak akan melayani permohonan adminduk yang diajukan melalui calo. Hal itu dilakukan untuk memberantas praktik pungli dalam pengurusan adminduk.
Mufid memastikan, jika berkas persyaratan terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi petugas untuk menghambat dan mempersulit pencetakan adminduk pemohon.
“Terkadang masyarakat merasa sampai berbulan-bulan KTP nya belum selesai, karena mereka tak kunjung melengkapi persyaratan sesuai petunjuk petugas. Ada juga masyarakat yang terpengaruh isu, langsung lewat calo dan akhirnya berbayar,” pungkasnya.