Dispendukcapil Banyuwangi Catat 16 Ribu Warga Sudah Gunakan IKD
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi mencatat sudah 16.000 lebih warga Banyuwangi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Angka ini menurutnya berhasil dicapai dengan berbagai terobosan yang dilakukan Dispendukcapil Banyuwangi. Di bulan Ramadan ini, Dispendukcapil semakin menggencarkan sosialisasi IKD.
Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi menyatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya memang sudah gencar melakukan sosialisasi penggunaan IKD ini. Dengan menggunakan layanan keliling, Dispendukcapil datang ke masyarakat untuk mengajak masyarakat migrasi ke IKD.
“Setiap hari kami selalu melakukan sosialisasi IKD ini,” jelasnya, Senin, 3 Maret 2023.
Dia menjelaskan, selama Ramadan ini, kendaraan layanan Dispendukcapil setiap hari berkeliling untuk menggenjot penggunaan IKD. Bahkan, layanan keliling ini juga memberikan layanan di area pasar takjil baik di wilayah kota Banyuwangi maupun kecamatan.
Kerja keras ini membuahkan hasil, dalam waktu kurang lebih dua bulan, sudah sekitar 16 ribu warga Banyuwangi yang menggunakan IKD. Capaian ini relatif cukup tinggi.
"Saat ini sudah 16 ribu lebih yang teraktivasi. Setiap hari masih terus bisa bertambah, sebab layanan setiap hari juga jalan," jelasnya.
Djuang menambahkan, pemerintah pusat memasang target pada akhir tahun 2023 ini sudah 25 persen penduduk Indonesia menggunakan e-KTP dan harus teraktivasi IKD. Alasan inilah yang mendasari pihaknya terus menggenjot penggunaan IKD di Banyuwangi.
"Kendalanya mungkin karena memang tidak punya HP atau HP-nya tidak support. Sehingga tidak bisa mengakses IKD," terangnya.
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk beralih ke IKD. Menurutnya, keamanan data IKD sudah teruji. IKD, kata Dia, tidak menggantikan fungsi adminduk fisik. Sebaliknya, penggunaan IKD memiliki banyak keuntungan.
Menurutnya, dengan menggunakan IKD, semua data Adminduk telah terintegrasi. Tingga mengakses satu smartphone semua bisa diakses. Data yang terintegrasi diantaranya, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, sertifikat Vaksin, bahkan NPWP.
Saat ini, untuk beralih ke IKD, masyarakat tidak perlu harus datang ke Mal Pelayanan Publik atau mobil layanan adminduk keliling. Masyarakat sudah bisa mengaksesnya lebih dekat di kantor kelurahan masing-masing.
"Bisa diaktivasi di kantor kelurahan dan kecamatan," bebernya.
Advertisement