Dispenduk Capil Pasuruan Cetak 35 Ribu Blangko KTP-el
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah mencetak 35 ribu blangko KTP-el (elektronik).
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, dengan dicetaknya puluhan ribu KTP-el mulai Januari 2020 ini, maka secara otomatis tak ada lagi penerbitan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.
"Per Januari ini, kita sudah tidak menerbitkan suket atau surat keterangan pengganti KTP-el lagi. Karena semuanya sudah cepat sekali. Kalau mau habis, kita tinggal minta ke pusat, dan langsung dikirim," kata Yudha, Rabu, 19 Februari 2020.
Lanjut Yudha, 35 ribu blangko KTP-el yang sudah tercetak itu bagian dari 38 ribu blangko yang diberikan Pemerintah Pusat. Saat ini masih ada 3000 blangko KTP-el yang tersedia.
Menurut Yudha, meski tersedia 3000 blangko, akan tetapi tanggungan suket sebagai pengganti blangko KTP-el masih menyisakan sekitar 20 ribu blangko. "Setiap minggu, petugas kita ke Jakarta untuk meminta blangko KTP-el sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Diketahui, mulai Mei hingga akhir tahun 2019, Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan punya tanggungan hampir 50 ribu blangko KTP-el yang belum dikirim. Dan sebagai penggantinya diterbitkannya suket meski tak langsung turun sekaligus.
"Kadang 3 ribu atau 5 ribu. Pernah juga kita ke Jakarta dan diberi 10 ribu blangko," katanya.
Yudha menegaskan, untuk permintaan cetak KTP-el, masyarakat tidak harus ke Kantor Dispendukcapil, melainkan sudah dilayani di semua kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
"Yang penting bawa data diri seperti suket dan fotocopy KK. Kalau di kecamatan, satu minggu jadi. Sedangkan di Dispendukcapil bisa ditunggu hari itu juga, jika syarat juga lengkap," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement