Dispendik Surabaya Terapkan Sistem Transaksi Nontunai
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) bakal menerapkan transaksi pembayaran nontunai. Menurut kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, transaksi pembayaran nontunai itu untuk mempermudah proses pelaksanaan anggaran serta meningkatkan keamanan dan akuntabilitas sekolah di Surabaya. Selain itu, hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam mendorong pelaksanaan kebijakan inklusi keuangan.
"Untuk penerapan transaksi pembayaran nontunai, kami mendapat asistensi penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya untuk pengembangan aplikasinya," kata Ikhsan, Rabu 4 September 2019 di Balai Kota Surabaya.
Ia mengatakan, nantinya dengan sistem transaksi nontunai, pembayaran dilakukan secara digital atau transfer. Sehingga bendahara sekolah tidak perlu lagi mengambil uang terlebih dahulu di Bank seperti saat pembayaran tunai.
"Aplikasi nontunai dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang untuk seluruh sekolah negeri terlebih dahulu. Jumlahnya ada 302 SD negeri dan 63 SMP negeri," kata Ikhsan.
Selain dinilai lebih efisien, pembayaran non tunai juga memangkas proses pembuatan laporan. Jika sebelumnya pembuatan pelaporan dilakukan beberapa waktu setelah pembelanjaan, maka dengan nontunai, transaksi atau SPJ (surat pertanggungjawaban) dilakukan sebelum pembayaran ke penyedia, karena proses SPJ berarti proses pembayaran.
Sebelumnya, dalam melakukan transaksi, kepala sekolah dan bendahara diharuskan mengambil semua uang di bank. Sedangkan dengan nontunai, maka kepala sekolah dan bendahara tidak diperlukan untuk datang mengambil uang di bank. Ini juga meminimalkan risiko.
"Dengan menggunakan nontunai, maka transaksi dari sekolah dapat dipastikan akan tersalurkan kepada penerima/penyedia sesuai dengan realisasi yang dilakukan sekolah. Bila ada sisa anggaran sekolah di akhir tahun, tinggal dilaporkan dan diserahkan ke BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) Kota Surabaya karena sudah berbentuk giro," katanya.
Sedangkan untuk konsep penerapannya, Ikhsan memastikan, bahwa pelaksanaan nontunai akan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan berbasis aplikasi.
"Proses nontunai nanti akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi web dan mobile. Jadi lebih enak" lanjutnya.
Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, akan ada beberapa tahapan dalam mekanisme pembayaran melalui sistem nontunai.
Pertama, admin sekolah harus melakukan entry SPJ melalui aplikasi web. Kemudian, bendahara dan kepala sekolah melakukan persetujuan atas transaksi melalui aplikasi mobile itu.
"Sama seperti di e-surat pemkot, pihak sekolah melakukan proses otentifikasi kevalidan pemilik rekening dengan menggunakan pengenalan wajah (face recognition)," kata Aji.
Dengan sistem ini, menurut Aji, jika pihak sekolah menyetujui berdasarkan hasil persetujuan dari penanggungjawab rekening, maka Bank Jatim akan melakukan transfer ke rekening tujuan.
"Aplikasi ini bulan Agustus telah dilakukan proses pengembangan, sementara bulan September telah diujicobakan dan demo. Sementara untuk realisasi atau implementasi akan dilakukan pada Oktober 2019," pungkasnya.
Sayangnya Dispendik Surabaya belum bisa menyebutkan nama aplikasi tersebut. Rencananya, nama aplikasi itu baru diketahui bersamaan dengan waktu peluncurannya yang dijadwalkan pada Oktober 2019 mendatang.
Advertisement