Anak SD Berangkat Mancing, Keciduk Polisi dalam Aksi Omnibus Law
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik), Supomo mengatakan, akan melakukan pendampingan kepada anak SD dan SMP yang terlibat aksi demo menolak menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, 8 Oktober lalu.
Supomo mengatakan, berdasarkan datanya, ada 58 anak yang diamankan di Polrestabes Surabaya. Sebanyak 58 anak tersebut terdiri dari satu anak yang duduk di bangku sekolah dasar dan 57 masih berstatus pelajar SMP.
"Dari fenomena yang dapat diamati. Mereka ini hanya ikut-ikutan ingin menunjukkan jati dirinya. Yang SD itu katanya perjalanan mancing. Semuanya
kedapatan dan diamankan di Polres," kata Supomo.
Supomo menyadari bahwa hal tersebut juga merupakan kewajiban Dispendik untuk melakukan pendampingan. Pihaknya sudah mengadakan pendampingan pada anak dan orang tua.
"Jangan sampai ini terulang. Karena kita sangat sayang kepada mereka. Untuk itu Bu Wali menghadirkan mereka lengkap dengan orang tua dan guru. Dengan ini ada pendekatan dan pendampingan secara menyeluruh," ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, ujar Supomo, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada sekolah dan orang tua mengenai kejadian tersebut.
Ia juga meminta pihak sekolah, untuk bisa memantau pada siswa dan membuat mereka fokus pada pembelajaran via daring.
"Saya waktu aksi itu kan jam sekolah, kami berpesan kepada sekolah agar lebih melakukan pengendalian. Entah itu absen atau tambahan tugas sehingga anak-anak bisa terkendali dan terkontrol," tutup Supomo.