Dispendik Surabaya: Ikuti Proses Hukum Guru Pukul Siswa
Oknum guru SMPN 49 Surabaya, Joko Susilo yang melakukan tindak kekerasan kepada muridnya berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Joko Susilo terbukti memukul anak didiknya, RS dan membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat pembelajaran tatap muka berlangsung. Perilaku kekerasan ini pun disaksikan sejumlah murid yang ada di kelas sebagai mana videonya viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya mengikuti sanksi yang sudah diberikan.
"Sudah (jadi tersangka). Untuk sanksi nanti menyesuaikan, karena ini baru dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan," kata Yusuf, Selasa, 1 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, saat ini proses penyelidikan terhadap guru yang bersangkutan juga masih terus berjalan. Pihaknya pun akan kooperatif menguti proses yang sudah berjalan.
"Prosesnya masih jalan, administratif jalan, kita mengikuti. Yang penting PTM bisa terus berjalan. Anak-anak senang, di sekolah nyaman, dan bisa menerima pelajaran," ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait siswa yang merekam video kekerasan tersebut, Yusuf menjelaskan, jika pihaknya akan memberikan perlindungan kepada siswa bersangkutan. Sebab, menurutnya semua siswa harus dilindungi.
"Semua harus dilindungi. Saya kira semua harus hati-hati. Siswa anak saya. Guru keluarga saya. PTM juga insyaallah tetap jalan," jelasnya.
"Untuk itu dalam proses belajar mengajar itu harus empati, peduli, dan mengutamakan prokes," imbuhnya.
Advertisement