Dispendik Surabaya Imbau Setiap Siswa SMP Tidak Ikut Demo
Terkait informasi yang sempat menyebar di media sosial Instagram, yakni perihal pengerahan massa dari elemen siswa sekolah dalam aksi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja (Ciker), pada Rabu 11 Maret 2020 besok, Supomo selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya menyebarkan surat edaran ke semua kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya.
Surat yang tertanggal 6 Maret 2020 tersebut disampaikan untuk seluruh SMP Swasta maupun Negeri, yakni berisi mengenai imbauan agar semua kepala sekolah mencegah para siswanya mengikuti aksi demonstrasi yang berlokasi di Bundaran Waru, Sidoarjo, itu.
“Hari Jumat (6 Maret 2020) sore kami sudah membuat edaran (itu) dan kirim ke grup-grup (WhatsApp kepala sekolah SMP seluruh Surabaya). Saya kan khawatir, ketika dulu ada demo RUU KUHP kan juga melibatkan pelajar,” kata Sudarminto, selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
Adapun beberapa point penting dari surat tersebut adalah keharusan setiap sekolah memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik, di dalam maupun di luar sekolah. Selain itu, Dispendik juga mengingatkan agar setiap sekolah bisa memastikan agar para siswanya berada dan mengikuti proses belajar dengan baik di sekolah.
“Saya akan mengamankan supaya anak SMP tidak ikut-ikutan dan tetap dalam koridor belajar,” jelas Sudarminto, ketika ditemui reporter Ngopibareng.id, tadi siang 9 Maret 2020, di kantornya yang bertempat di Jalan Jagir tersebut.
Sedangkan mengenai sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar, ia menyerahkan semua kepada pihak kepala sekolah masing-masing.
“Kan diawal masuk sekolah, wali murid kan selalu disuruh tanda tangan persetujuan. Selain itu, setiap sekolah punya batasannya sendiri, mana yang dianggap pelanggaran ringan, sedang, berat,” pungkas pria yang dulunya sempat menjadi Kepala Sekolah SMA 16 tersebut.