Pemkot Surabaya Nilai Aturan PPDB 2019 Resahkan Orangtua Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Dalam Permendikbud tersebut, kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur, yakni 90 persen kuota untuk Sistem Zonasi, maksimal 5 persen untuk jalur Prestasi dan maksimal 5 persen untuk jalur perpindahan (tugas atau pekerjaan orangtua).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya M Iksan mengatakan, ada beberapa hal-hal dari Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 perlu untuk dikonsultasikan ulang dengan pemerintah pusat.
Salah satunya PPDB jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Terlebih, dalam aturan baru itu tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri.
"Di Surabaya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Karena, selama ini kami telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon," kata Ikhsan di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019.