Dispendik Jatim Belum Terima Surat Penundaan AN 2021
Dinas Pendidikan Jawa Timur belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait adanya penundaan Asesmen Nasional (AN) 2021.
"Kami masih belum menerima info penundaan AN secara resmi. Tapi kemungkinan ditunda. Namun kami telah menyiapkan data siswa yang akan mengikuti AN tahun ini," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Surabaya-Sidoarjo Lutfi Isa Ansori, Kamis 28 Januari 2021.
Apabila benar ditunda, Lutfi menilai ada banyak hal yang harus dimatangkan oleh Kemendikbud. Sebab persiapan yang dilakukan kelas 11 saat ini sudah di tahap uji coba.
Jika AN dilakukan pada bulan September, maka akan ada perubahan signifikan dari peserta Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
"Jadi yang dipersiapkan ini kan kelas 11. Sudah ada beberapa latihan. Kalau nanti jadi September, posisinya kan yang kelas 11 jadi kelas 12. Kelas 10 jadi kelas 11. Sedangkan kelas 10 ini belum pernah ke sekolah. Bagaimana survei lingkungan belajar dan karakter dilakukan," katanya.
Tak hanya itu, menurut Lutfi banyak hal yang butuh pijakan tertulis. Kalaupun ditunda pasti diikuti dengan petunjuk teknis (juknis) terkait AN akan diberlakukan untuk kelas berapa.
Lantaran belum ada edaran resmi maupun Peraturan Mendikbud (Permendikbud), Lutfi tetap meminta sekolah mempersiapkan materi-materi yang akan diujikan dalam AN.
Hal tersebut berkaitan dengan kemampuan siswa dalam menyelesaikan soal-soal numerik, literasi dan penalaran.
"Untuk sementara materi-materi tersebut dilakukan oleh sekolah. Karena uji coba juga belum ada lagi. Diharapkan jika sekolah mempersiapkan hal itu, siswa bisa terbiasa mengerjakan soal-soalnya," katanya.
Lutfi menambahkan, penundaaan AN tidak berpengaruh pada penilaian evaluasi belajar siswa. Menurutnya AN hanya ditujukan untuk pemetaan mutu pendidikan. Sedangkan evaluasi belajar, hampir setiap tahun dilakukan baik ujian semester maupun ujian seklolah.
"Akan tetapi, asumsi masyarakat AN akan menjadi pengganti Ujian Nasional (UN). Ini yang harus diluruskan. Bukan berarti tidak ada UN, terus penggantinya AN. Apalagi ini ditunda. Yang perlu dipahami proses penilaian evaluasi belajar tetap berjalan, karena kelulusan siswa kan yang menentukan sekolah dari nilai ujian sekolah. Bukan nilai AN atau UN," ujarnya.
Advertisement