Dispendik Bondowoso Keluarkan SE Wisuda TK hingga SMP Tak Wajib
Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso bersikap tegas menanggapi keluhan orangtua siswa terhadap wisuda kelulusan TK, SD, dan SMP yang memberatkan serta menjadi ajang gengsi sekolah. Ini dibuktikan Dispendik mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan purnawiyata atau kelulusan satuan pendidikan usia dini/TK, SD, dan SMP di Bondowoso.
SE ditandatangani Kepala Dispendik Bondowoso, Sugiono Eksantoso, itu menyebut satuan pendidikan usia dini/TK, SD, dan SMP di Bondowoso tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan kelulusan bersifat wajib. Kegiatan kelulusan juga tidak boleh membebani orang tua atau wali siswa.
"Surat edaran itu sudah diterbitkan pada 26 Juni 2023 dan nantinya edarkan ke PAUD/TK, SD, dan SMP di Bondowoso. Karena, saya tidak ingin wisuda memakai toga menjadi wajib dan membebani orang tua maupun wali siswa," kata Sugiono, Rabu 28 Juni 2023.
Ia juga mengimbau satuan pendidikan usia dini/TK, SD, dan SMP tidak menggelar kegiatan kelulusan siswa di hotel. Karena, memerlukan biaya besar dan membebani orang tua/wali siswa yang mempersiapkan anaknya ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
"Kelulusan siswa PAUD/TK, SD, dan SMP pada tahun depan, saya larang di hotel seperti Hotel Ijen View dan Grand Padis yang banyak dikeluhkan orangtua/wali siswa. Laksanakan saja di sekolah dan ciptakan dengan acara meriah, seperti pentas seni dan lainnya," tambah pria yang juga Plt. Kepala BKPSDM Bondowoso itu.
Sugiono menjelaskan, SE Dispendik Bondowoso ini merujuk SE Sekjend Kemendikbudristek RI No.14 tahun 2023. Juga mengacu Peraturan Mendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Saya berharap SE Dispendik tentang kegiatan purnawiyata atau kelulusan siswa PAUD/TK, SD, dan SMP di Bondowoso itu ditaati sekolah,"jelasnya.