Tak Ada Dasar Hukum, Ini Kata Dishub Soal Parkir Tengah Jalan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irwan Andeksa menjawab tudingan anggota dewan DPRD Kota Surabaya terkait pembangunan parkir di median Jalan Wijayakusuma yang tidak berlandaskan hukum.
Menurutnya, Dishub hanya memindahkan parkir yang awalnya di bahu jalan ke tengah jalan. Menurutna, pemindahan itu tidak ada masalah yang berarti. Tidak seperti apa yang dikatakan oleh anggota dewan.
"Saya rasa taman parkir itu tidak ada masalah ya. Karena kami hanya memindahkan parkir saja. Awalnya kan di pinggir jalan, kami pindah di median jalan," kata Irwan kepada ngopibareng.is, Selasa 26 November 2019.
Irwan mengatakan, Dishub Kota Surabaya sudah melakukan penghitungan tingkat layanan di Jalan Wijayakusuma.
"Kami menghitung tidak ada perubahan dalam tingkat layanan di Jalan Wijayakusuma. Tetap bisa digunakan semestinya," katanya.
Selain itu, keputusan Pemkot Surabaya dan Dishub untuk memindahkan parkir adalah upaya untuk melindungi para pejalan kaki. Sehingga lebih nyaman saat berjalan kaki di trotoar.
Apalagi lokasi taman parkir tersebut dekat dengan fasilitas publik, yang banyak aktivitas pejalan kaki, seperti SMA Komplek, SMP Negeri 1, dan juga kantor pemerintahan Kota Surabaya.
"Padahal itu adalah salah satu upaya kita untuk membuat nyaman para pejalan kaki, khususnya pelajar. Agar para pejalan kaki bisa nyaman. Lebih aman saat menyeberang karena ada pengamannya yakni Taman Parkir tersebut," katanya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai pembangunan parkir di median jalan di Jalan Wijayakusuma tidak ada dasar atau landasan hukum.
"Ini tidak ada aturannya. Minimal, harus ada aturan terkait pembangunan itu," kata anggota Komisi C DPRD KOta Surabaya Abdul Ghoni.
Menurut Ghoni, selama ini aturan yang menjelaskan mengenai parkir adalah Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Tetapi, dalam aturan tersebut, tidak satupun pasal yang menyebutkan tentang taman parkir di tengah jalan.