Dilarang Undang-undang, Disnakkan Situbondo Musnahkan 7 Ekor Ikan Alligator Gar
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Situbondo, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 7 ekor ikan Alligator gar dengan cara dibunuh dan dikubur, Jumat 20 September 2024. Ikan dengan nama latin Atractosteus spatula yang dimusnahkan Disnakkan ini milik Hari Trianto, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
"Tujuh ekor ikan Alligator Gar yang kita dimusnahkan panjangnya masing-masing 1 meter. Pemusnahan kita lakukan bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Bali dengan dibunuh dan dikubur di pekarangan pemiliknya sesuai kesepakatan bersama," kata Kabid Pemberdayaan Nelayan Disnakkan Situbondo, Roy Hidayat, Jumat 20 September 2024.
Pemusnahan ikan Alligator Gar, terang dia, tujuannya demi kebaikan bersama dan agar warga tidak memelihara ikan berasal dari Amerika Utara dan Tengah itu. Karena, ikan Alligator Gar merupakan ikan pemangsa yang membahayakan populasi ikan lain dan merusak ekosistem perairan.
"Warga tidak boleh atau dilarang memelihara ikan Alligator gar diatur dalam UU RI No.31 Tahun 2004 yang diubah UU RI No.45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.19/PERMEN’KP/2020. Sanksi bagi memelihara bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Yang melepaskan ke perairan bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," terangnya.
Roy Hidayat menjelaskan, Hari Trianto memelihara sebanyak 7 ekor ikan Alligator Gar yang dimusnahkan itu sudah belasan tahun. Dia tidak mengetahui larangan memelihara ikan buas dan berbahaya itu. "Tapi, begitu mengetahui ada larangan memelihara yang diatur dalam undang-undang, Hari Trianto pemilik 7 ekor ikan Alligator Gar melaporkan ke Disnakkan Situbondo. Ya, akhirnya kita musnahkan dengan dibunuh dan dikubur," jelasnya.