Disnakertran Lamongan Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Jelang Idul Fitri 2025
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Lamongan telah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mempermudah koordinasi penyaluran THR baik dari pihak pekerja maupun perusahaan. Posko ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Kepala Disnakertran Lamongan, Mohammad Zamroni, menjelaskan bahwa tujuan pendirian posko ini adalah sebagai sarana komunikasi dan informasi. Posko ini juga berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja, khususnya terkait dengan pembayaran THR.
Mohammad Zamroni memberikan contoh, perusahaan dapat melaporkan jika sudah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan THR kepada pekerja. Perusahaan dapat melaporkan by name setiap pekerja yang telah menerima tunjangan hari raya.
"Posko pengaduan THR ini juga berfungsi sebagai tempat komunikasi dan koordinasi. Pekerja yang merasa belum mendapatkan THR bisa melaporkan masalahnya melalui posko ini," kata Zamroni pada Selasa, 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, Zamroni menyampaikan bahwa jika ada perselisihan atau masalah terkait pembayaran THR, pihak Disnakertran akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Hasil dari mediasi ini kemudian akan disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti.
Zamroni juga menegaskan bahwa perusahaan diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Diingatkan, pembayaran THR sebaiknya dilakukan sepekan sebelum Lebaran agar hubungan industrial di Kabupaten Lamongan tetap harmonis.
"Harapan kami, paling tidak seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, perusahaan sudah memberikan THR kepada pekerja," tambahnya.
Advertisement