Disnakertrans Jatim Sebut Kartu Pra Kerja Tak Jelas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih buta terkait pemberian bantuan yang ada dalam program Kartu Pra Kerja bagi para buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan karena terdampak adanya pandemi virus corona atau covid-19.
Hal itu dikarenakan, sejak dibuka pada pertengahan bulan April 2020 lalu sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim maupun kabupaten/kota tidak mendapat data pasti siapa-siapa penerima bantuan tersebut.
“Untuk data ada di PMO (Project Management Office) dari Kemenko Perekonomian. Sampai saat ini belum dibuka data itu. Jadi, gubernur maupun bupati/walikota tak tahu datanya,” kata Kepala Dinsnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo kepada Ngopibareng.id, Senin 11 Mei 2020.
Himawan pun mengaku tak tahu alasan pasti mengapa data tersebut belum dibuka, namun kabarnya akan dibuka minggu depan atau 18 Mei 2020 sejak surat permohonan pembukaan data disampaikan sejak seminggu lalu.
Saat disinggung terkait pemberian dana bantuan Kartu Pra Kerja, Himawan memastikan tidak tahu apakah dana itu diberikan bersamaan atau tidak. Namun, jika sesuai prosedur dana baru akan diberikan setelah para pekerja mengikuti proses pelatihan secara online yang terdapat dalam program tersebut.
Saat ini, ia pun tak mengetahui pasti regulasi pelatihan online seperti apa. Mulai dari pendaftaran, pemilihan, kemudian pelatihannya, sampai proses penerimaan uang. Karena itu, ia berharap Kartu Pra Kerja ini dapat betul-betul menjadi program charity untuk membantu pekerja terdampak dengan langsung memberi uang.
“Belum karena harus ikut pelatihan dulu. Jadi, jujur saya sebenarnya, ngapain harus ada pelatihan, kalau sudah masuk ya kasih aja gausah ikut pelatihan, gak usah daftar pelatihan. Pelatihan wong online aja gak jelas,” ungkap Himawan.
Seperti diketahui, ada dana insentif dari pemerintah dalam program ini dengan total Rp3.550.000 per orang yang akan dikirim selama empat bulan. Uang itu rinciannya, Rp1 juta untuk insentif pelatihan, Rp600 ribu uang bagi penerima, kemudian Rp150 ribu untuk survei kebekerjaan.