Disnakertrans Jatim Perpanjang Masa Pembayaran THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur memperpanjang masa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja hingga H-1 hari raya Idul fitri.
Perpanjangan ini dilakukan karena saat ini masa penanganan virus corona atau covid-19 yang membuat banyak perusahaan merugi sehingga tidak bisa memberi hak para pekerja tepat waktu H-7 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut menyebut, apabila perusahaan melanggar aturan pembayaran THR maka akan dijatuhi sanksi. Pertana, bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu atau H-7 hari raya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain itu, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis hingga paling berat pembatasan kegiatan usaha.
“Karena covid, kan normatifnya maksimal H-7. Tapi ini sudah melebihi, sehingga masuk pelanggaran. Kita mengesampingkan pelanggarannya dulu yang penting dibayar. Kalau lewat batas waktu masih ada proses pembayaran. Kita anggap mereka gak melanggar, kan ini sanksinya administrasi bukan pidana. Sanksi akan hilang ketika mereka sudah dibayar,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo kepada Ngopibareng.id, Senin 18 Mei 2020 sore.
Ketika sampai H-1 hari raya masih ada aduan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR, maka pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan. “Kita akan panggil lagi, berita acaranya nanti jadi lain ketika sudah hari raya,” katanya.
Sampai saat ini, Disnakertrans Jatim telah menerima sebenyak 18 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya sudah menyelesaikan pembayaran, sedangkan sisanya akan dipanggil untuk memberikan konfirmasi terkait penyebab keterlambatan.
Himawan menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut perusahaan akan dikonfirmasi dan akan berdiskusi bersama dengan para pekerja untuk kesepakatan pembayaran. Sebab, pembayaran THR apabila tidak dimungkinkan dibayar utuh sementara bisa dibayar separuh dengan adanya perjanjian pelunasan.
Sementara itu, terkait perusahaan yang sudah membayar diketahui sudah ada 80 perusahaan karena telah melaporkan pembayaran. Di luar itu, apabila tidak ada laporan dan aduan terkait pembayaran THR maka akan dianggap telah membayar.