Disnakertrans Jatim Buka Posko Pelaporan THR, Tapi Tak Ada Sanksi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bentuk 55 posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut berfungsi untuk menjembatani antara pekerja dengan perusahaan.
Sebanyak 55 posko tersebut terdiri dari 16 posko di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPTBLK), satu di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim dan 38 di Disnakertrans Kabupaten/Kota.
Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, posko pelayanan THR, mulai dibuka pada hari ini, Selasa, 27 April hingga Kamis, 20 Mei mendatang. Jam kerja setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
“Tentu posko THR ini berhubungan dengan ketepatan waktu membayar. Jadi tujuh hari sebelum hari raya,” kata Himawan, Selasa, 27 April 2021.
Dibentuknya posko THR tersebut, kata Himawan, merupakan salah satu upaya Pemprov Jatim, yang turut serta melibatkan setikat pekerja untuk mengawasi pembayaran tunjangan.
“Dalam kontruksi THR kali ini, kami ingin melibatkan para serikat pekerja dan serikat buruh untuk turut sama-sama mengawasi. Itu sebabnya pengaduannya kita lakukan secara terbuka,” jelasnya.
Himawan mengungkapkan, apabila ada laporan THR tidak dibayarkan, maka Disnakertrans Jatim bakal melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang bersangkutan. “Memeriksa pengusaha, apa alasan mereka tidak bisa bayar. Kalau kemudian memang tidak mampu bayar, seperti apa kemampuan tidak bisa bayar,” ucapnya.
Jika sudah dilakukan pemeriksaan, lanjut Himawan, mereka bakal menjembatani keduanya. Hingga menemukan titik terang, proses pembayaran THR yang sesuai dengan kesepakatan. “Kalau tidak ada solusi, tetap bukan saya yang menentukan dicicil atau tidak, harus menjadi kesepakatan dengan pekerja. Pasti kami kawal. Dan kami selalu mengikuti pengaduan perkembangannya,” kata dia.
Meski demikian, Disnakertans Jatim belum menentukan sanksi yang diberikan kepada perusahan yang tidak bisa membayarkan THR. Namun, mereka akan tetap mengirimkan berita acara pelaporanya.
Posko pelayanan THR dibuka di beberapa daerah yang dikelompokkan dalam enam wilayah. Berikut rinciannya:
Korwil 1
• Kota Surabaya
• Kabupaten Sidoarjo
• Kabupaten Gresik
• Kabupaten/Kota Pasuruan
• Kabupaten/Kota Mojokerto
Korwil 2
• Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu
• Kabupaten/Kota Blitar
• Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek
Korwil 3
• Kabupaten/Kota Madiun
• Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi
• Kabupaten Ponorogo
• Kabupaten Pacitan
• Kabupaten/Kota Kediri
Korwil 4
• Kabupaten Tuban
• Kabupaten Bojonegoro
• Kabupaten Lamongan
• Kabupaten Jombang
• Kabupaten Nganjuk
Korwil 5
• Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso
• Kabupaten Situbondo
• Kabupaten Banyuwangi
• Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang
Korwil 6
• Kabupaten Sumenep
• Kabupaten Bangkalan
• Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan