Disnakertrans Jatim Buka 55 Posko Aduan THR Keagamaan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di 55 titik di Jawa Timur yang mulai beroperasi sejak 4-18 April 2023. Posko-posko yang ada tersebut akan terkoneksi langsung dengan posko utama di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Adapun 55 lokasi tersebut terdapat di Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, 14 titik UPT Balai Latihan Kerja (BLK) di Jatim, 38 kantor Disnaker se-Jatim, dan dua posko kepulangan PMI di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, posko pengaduan ini disediakan untuk para pekerja dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 sesuai dengan (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pemberian THR Keagamaan 2023.
Kendati demikian, Himawan berharap tidak ada aduan ke posko yang disediakan. Artinya, perusahaan-perusahaan patuh dengan aturan mengeluarkan THR. Sehingga, pengusaha wajib menuntaskan pemberian THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau THR-nya sudah diberikan jauh hari, hati juga lega. Mereka bisa belanja dari sekarang. Sebelum semua harga tinggi nanti," kata Himawan.
Hingga saat ini, sambung Himawan, belum ada aduan yang masuk alias kosong. "Untuk di Jatim sih belum ada. Saya belum monitor di daerah dan UPT. Biasanya sih akan ada laporan beberapa hari sebelum Idul Fitri,” beber dia.
"Saya inginkan agar ada hubungan yang saling pengertian antara pekerja dan pengusaha. Sehingga menimbulkan kondisi yang kondusif,” harapnya.
Terkait ketentuan pembayaran, ia menegaskan semua pekerja mendapat dipastikan mendapat THR. Hanya saja besaran THR berbeda sesuai dengan masa kerja. Apabila pekerja telah bekerja minimal satu tahun akan mendapat THR sebesar satu kali gaji, sedangkan yang kurang dari setahun mendapat sesuai bulan bekerja.
"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.
Advertisement