Disnakertrans Jatim akan Lakukan Mediasi Pekerja dengan Pengusaha
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan mediasi antara serikat pekerja dengan pihak pabrik atau perusahaan terkait THR yang belum dibayar.
Berdasarkan catatan sementara Disnakertrans Jatim, setidaknya ada 16 pabrik yang dilaporkan belum membayarkan THR ke para pekerjanya.
Namun, menurut Himawan, hal itu dilatarbelakangi permasalahan yang beragam, seperti misalnya para pekerja tengah proses PHK. Karena itu Disnakertrans memilah penyelesaian masalah tersebut.
"Perlu diketahui para pelapor itu tidak murni semuanya perkara THR. Dari awal mereka sebenarnya sudah ada masalah seperti skorsing, PHK belum selesai," kata dia, Jumat 31 Mei 2019.
Lanjut Himawan, jika pada mediasi nantinya permasalahan belum bisa teratasi, maka Disnakertrans Jatim akan mengirim pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.
Pengawas itu, kata Himawan akan mendalami permasalahan di perusahaan-perusahaan tersebut. Bila hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran THR, perusahaan diwajibkan membuat nota penyelesaian pembayaran THR kepada para pekerjanya.
"Kalau memang perusahan belum juga membayar THR, kita akan buat nota yang ditandatangani oleh pengusaha. Maunya seperti apa skema pembayarannya, akan dijelaskan di nota tersebut," kata Himawan.
THR bagi para pekerja, kata Himawan, harus dibayarkan sekalipun pembayarannya dicicil. Himawan berharap agar ada THR yang dibayar lebih dulu berapa pun jumlahnya, agar buruh bisa ikut menikmati THR Idul Fitri. (frd)