Disnakertran Jatim: Besaran UMK yang Tersebar Hoax
Kabar hoax beredar di tengah masa pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jawa Timur di Gedung Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Jumat 20 November 2020.
Hoax yang beredar adalah terkait informasi kegiatan pembahasan besaran UMK dan juga hasil rapat berupa besaran UMK di setiap daerah di Jatim melalui berbagai grup Whatsapp.
Menurutnya, apa yang menjadi hasil dalam rapat yang dilaksanakan hari ini bersifat rahasia karena belum merupakan keputusan final. Hasil rapat ini harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa baru setelah itu boleh diumumkan.
“Itu jelas hoax, karena yang betul itu tak boleh beredar sebelum ada tandatangan Ibu Gubernur,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Himawan menjelaskan, hasil rapat ini masih bisa berubah sesuai dengan kehendak Gubernur dengan melihat kondisi yang ada sekarang serta kebijakan makro perekonomian Jatim.
“Kalau kita lihat beberapa usulan, ada yang naik juga ada yang tetap. Intinya tetap kita bahas kita beri rasio yang naik dasarnya yang tetap dasarnya apa kepada Ibu. Apakah naik bisa tetap naik atau tidak itu ada di tangan di gubernur yang melihat kebijakan makro perekonomian Jawa Timur,” jelas pria yang kini menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto.
Hasil rapat, kata Himawan, sudah diserahkan langsung kepada Gubernur hari ini dan akan diteliti sampai batas waktu 30 November 2020. Sebab, bulan Desember para pengusaha akan membuat perencanaan yang akan diterapkan per 1 Januari 2021 mendatang.
Berikut info hoax yang beredar:
Perihal : Rapat Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dalam rangka Pembahasan UMK Jatim tahun 2021
Pada 20 November 2020 pukul 08.40 WIB s/d 09.20 WIB, bertempat di ruang Wawasan Disnakertrans Jatim Jl. Dukuh Menanggal 124 Kota Surabaya, telah dilaksanakan Rapat Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim di hadiri sekitar 30 orang perwakilan dewan pengupahan provinsi jawa timur, penanggung jawab Dr. Himawan Estu Bagijo (Kadisnaker Jatim) dengan agenda sidang akhir pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021, dilaporkan sebagai berikut :
A. Hadir dalam kegiatan sebagai berikut :
1. Dr. Himawan Estu Bagijo (Kadisnakertrans Prov. Jatim/Wakil Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pemerintah)
2. Johnson (Wakil Ketua Dewan Pengupahan Prov. Jatim dari unsur APINDO)
3. Ahmad Fauzi (Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh)
4. Ibu Y.P. Puspita (Kabid Hubbinsyaker Disnakertrans Prov. Jatim)
5. Ibu. Purwanti UTAMI (Kasi Pengupahan Disnakertrans Prov. Jatim)
6. 7 orang Dewan Pengupahan dari unsur APINDO
7. 7 orang Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja
8. 1 orang Dewan Pengupahan dari unsur Akademisi
9. 7 orang Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah
B. Dengan Rangkaian kegiatan :
1. Pukul 08.40 WIB, Rapat Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021 dimulai dengan membahas teknis pelaksanaan rapat.
2. Pukul 08.45 WIB, Rapat Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021diawali dengan membahas kelengkapan berkas usulan dari Rekomendasi Usulan Bupati/Walikota yang belum selesai diantaranya :
a. Kota Surabaya
b. Kab. Gresik
c. Kab. Sidoarjo
d. Kab. Mojokerto
e. Kab. Pasuruan
f. Kab. Trenggalek
d. Kab. Pacitan
3. Pukul 09.15 WIB, Rapat Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021 ditutup dengan hasil Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) tahun 2021 dari Bupati/Walikota se Jatim :
1. Kota Surabaya (Rp. 4.337.834.86) naik 3,27 %
2. Kab. Gresik (Rp. 4.197.030.51) tetap
3. Kab. Sidoarjo (Rp. 4.330.711.98) naik 3,27 %
4. Kab. Pasuruan (Rp. 4.426.875,72) / Naik 5,65%
5. Kab. Mojokerto (Rp. 4.316.466.21 )/ Naik 3,27
6. Kab. Malang (Rp. 3.116.972,96) / Naik 3,27%
7. Kota Malang (Rp. 3.053.579,00) / Naik 5,46%
8. Kota Batu (Rp. 2.794.800,00) / Tetap
9. Kota Pasuruan (Rp. 2.794.801,59) / Tetap
10. Kab. Jombang (Rp. 2.654.095,87) / Tetap
11. Kab. Tuban (Rp. 2.532.234,77) / Tetap
12. Kab. Probolinggo (Rp. 2.503.265,95) / Tetap
13. Kota Mojokerto (Rp. 2.456.302,97) / Tetap
14. Kab. Lamongan (Rp. 2.544.910,20) / Naik 5%
15. Kab. Jember (Rp. 2.355.662,91) / Tetap
16. Kota Probolinggo (Rp. 2.350.000,00) / Naik 1,30%
17. Kab. Banyuwangi (Rp. 2.314.278,87) / Tetap
18. Kota Kediri (Rp. 2.060.924,76) / Tetap
19. Kab. Bojonegoro (Rp. 2.082.729,00) / Naik 3,27%
20. Kab. Kediri (Rp. 2.008.504,99) / Tetap
21. Kab. Lumajang (Rp. 1.982.295,10) / Tetap
22. Kab. Tulungagung (Rp. 2.010.000,00) / Naik 2,61%
23. Kab. Bondowoso (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
24. Kab. Bangkalan (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
25. Kab. Nganjuk (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
26. Kab. Blitar (Rp. 2.018.624,63) / Naik 3,27%
27. Kab. Sumenep (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
28. Kota Madiun (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
29. Kota Blitar (Rp. 2.018.552,35) / Naik 3,26%
30. Kab. Sampang (Rp. 1.913.321,00) / Tetap
31. Kab. Situbondo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
32. Kab. Pamekasan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
33. Kab. Madiun (Rp. 1.951.588,16) / Naik 2,00%
34. Kab. Ngawi (Rp. 1.960.510,00) / Naik 2,47%
35. Kab. Ponorogo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
36. Kab. Pacitan (Rp. 1.961.154.77) / Naik 2,50%
37. Kab. Trenggalek (Rp. 1.913.321.73) tetap
38. Kab. Magetan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
4. Pukul 09.16 WIB, foto bersama dilanjutkan penandatanganan berita acara.
5. Pukul 09.20 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai, selama kegiatan berlangsung berjalan tertib dan lancar.
Catatan :
1. Bahwa pelaksanaan Rapat Lanjutan Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021 merupakan rapat puncak dalam proses penetapan UMK di Jatim tahun 2021 selanjutnya hasil rapat akan disampaikan ke Gubernur Jatim.
2. Bahwa dalam Rapat Lanjutan Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 berjalan dengan tertib dan lancar.