Disnaker Jatim Usulkan 1,52 Juta Pekerja Dapat Subsidi Pemerintah
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat ada 1.520.000 pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang bakal mendapat tambahan upah dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan. Tambahan upah ini akan diberikan dalam periode empat bulan mulai September-Desember 2020.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, data itu berdasarkan dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, data itu masih sementara karena berdasar perhitungan ada sekira 1,8 juta pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah koordinasikan dengan semua pihak untuk menyetor nomor rekening masing-masing pekerja kepada pemerintah pusat. Sampai kemarin 16 Agustus 2020, tercatat sudah 1.520.000 hampir 80 persen,” kata Himawan.
Angka 1.520.000 ini, kata dia sudah melampaui target 1,5 juta. Walau sudah melampaui target, timnya masih akan terus melakukan pendataan secara menyeluruh.
"Dari pusat tidak ada kuota. Sepanjang kita bisa masukkan, semua pekerja kita yang ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa dimasukkan," jelasnya.
Berdasar perhitungan sementara, apabila 1,5 juta pekerja Jatim mendapat dana tambahan Rp2,4 juta, maka akan ada dana yang digelontorkan pusat untuk Jatim mencapai Rp3,6 triliun yang akan menimbulkan perputaran ekonomi yang besar dan mempercepat pemulihan ekonomi.
"Harapan kita dengan itu bisa dibelanjakan langsung khususnya untuk mencukupi kebutuhan mereka. Itu nanti akan berdampak pada daya beli yang meningkat dan mendorong percepatan ekonomi di Jatim,” pungkasnya.