Diskusi DPRD Jatim di Kediri, Ajak Para Guru Cegah Perkawinan Anak
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel terkemuka di Kota Kediri Sabtu 1 Juni 2024 malam.Topik yang diusung kali ini tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana hadir bersama beberapa anggota dewan lainya. Di antaranya Ida Bagus Nugraha SH, Dr Benjamin Kristianto serta kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Seketariat DPRD Provinsi Jawa Timur Syamsiar Aulia Rahman
Dalam sambutanya, perempuan yang akrab disapa Renny Pramana tersebut mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama mencegah perkawinan dini.
"Usia perkawinan yang ditentukan oleh Undang Undang 19 tahun ke atas baik perempuan mau pun laki laki. Tema ini bagi yang menggunakan Undang Undang menikah di bawah usia tersebut. Mungkin karena hamil duluan, kawin paksa dan alasan lain sebagainya," terangnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan jika pemerintah membuat aturan tentang undang undang perkawinan didasari latar belakang dan alasan yang sangat kuat.
"Bisa dikatakan anak yang usianya belum dewasa pasti tubuhnya pun belum siap. Kalau tubuh belum siap dan pikiran belum siap lalu lahirlah anak yang kemudian menjadi stunting. Padahal kita wajib zero stunting baik di kota mau pun Kabupaten,"tuturnya.
Dalam diskusi tersebut Komisi E mendatangkan dua nara sumber. Yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Dr Mokhamad Muhsin Mpd, serta Dosen Universitas Narotama Dr Muhammad Shaleh
Saat diskusi dimulai para audince yang notobene berprofesi sebagai guru pengajar diminta untuk menulis salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini serta dampaknya dan bagaimana cara mencegahnya.
Sementara itu Dosen Universitas Narotama Dr Muhammad Shaleh ikut menambahkan negara menjadikan tumbuh kembang anak menjadi urusan publik bukan privat atau pribadi orang tua. Negara sudah mengatur hal itu bukan sejak anak itu lahir tetapi ketika masih dalam berproses.
"Negara mengatur tidak hanya saat anak lahir, tetapi negara mengatur sejak akan lahir diproduksi oleh pasangan pengantin laki perempuan. Sebab itu negera kemudian melakukan pencegahan supaya tidak lahir anak stunting," pungksasnya.
"Kita diskusi mengenai perkawinan anak. Anak punya hak tumbuh dan berkembang. Bahkan sekarang ini sudah ada undang undang namanya tindak pidana kekerasan seks yaitu UU nomer 16 tahun 2019. Kalau ada orang tua melangsungkan perkawinan tidak sampai usia 19 tahun ini yang harus kita pahami karena sudah masuk ranah pidana. Bagaimana caranya kalau kita punya anak masih belum 19 tahun menikah ? maka caranya mengajukan dispensasi perkawinan," bebernya.
Advertisement