LBH Surabaya Sebut Perwali 33 Diskriminatif Pada Pekerja Malam
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sangat diskriminatif pada para pekerja malam. Yakni dengan adanya peraturan jam malam pada salah satu poinnya.
Ketua LBH Surabaya, Abdul Wachid menganggap, kebijakan Pemkot Surabaya mengenai jam malam sangat menyudutkan para pekerja malam. Karena, hanya pada jam malam saja, masyarakat dilarang untuk beraktivitas. “Jam malam itu secara akademis, apakah corona hanya ada di malam hari, nggak ada di siang hari, kan ada diskriminatif di situ,” kata Wachid, saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Jumat, 28 Agustus 2020.
Salah satu yang terdampak, kata Wachid, adalah para populasi kunci, yang hanya dapat bekerja di malam hari. Menurut dia, sejak dibelakukannya PSBB hingga sekarang, mereka masih kesulitan mencari nafkah. “PSK ataupun transpuan yang memang bekerjanya di malam hari. Soalnya di masa pandemi, masa PSBB, maupun di masa sekarang pun saat ada Perwali 33, mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya,” jelasnya.
Dengan adanya Pewali Nomor 33, lanjut Wachid, efek buruknya akan membuat para pekerja malam akan beraktivitas secara sembunyi. Dan hal tersebut, malah akan membuat Pemkot Surabaya semakin sulit menghentikan penyebaran Covid-19. “Ya kan nananya pekerjaan, kalau mereka tidak kerja mereka bakal tidak makan. Maka dari itu, mungkin mereka akan sembunyi-sembunyi, bekerja di malam hari, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Wachid, LBH Surabaya bakal melakukan upaya hukum agar Perwali Nomor 33 Tahun 2020 segera direvisi. Agar nantinya para pekerja malam dapat beraktivitas seperti biasanya. “Teman- teman, akan melakukan upaya hukum, salah satunya dengan melakukan uji materi dan melakukan eksekutif review. Perwali ini produk dari pemerintah eksekutif, jadi bisa direview oleh provinsi maupun pusat,” tutupnya.