Hina Ponpes, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polda Jatim
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ulin Zahra, 28 tahun, berasal dari Pamekasan, Madura, harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi karena ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Ujaran kebencian itu ia tujukan kepada salah satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Panyeppen, Pamekasan, melalui akun Facebook miliknya yang bernama Suteki.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ujaran kebencian itu terjadi ketika tersangka memberikan komentar yang ada di grup Pamekasan Hebat pada tanggal 6 Juni lalu.
Dalam grup tersebut, tersangka mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'
Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.
Trunoyudo memaparkan, komentar dari tersangka mengundang emosi dari warganet termasuk masyarakat dan santri ponpes yang ada di Pamekasan itu. Dalam komentarnya, tersangka menuliskan ‘Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya'.
“Jadi tersangka ini kita amankan karena menyampaikan ujaran kebencian berupa menghina salah satu pondok pesantren yang ada di Pamekasan. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik soSial,” kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu ketika ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis 11 Juni 2020.
Tak hanya itu saja, dalam kasus ini polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan fake akun yang ia beri nama Suteki dengan foto yang itu bukanlah dirinya.
"Kita melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan ibu rumah tangga. Kemudian saat ini UZ sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus,” katanya. Ia menambahkan kepolisian menyidik secara objektif dan profesional sesuai prosedur berdasarkan aturan undang-undang ITE.
Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya. Sementara itu, pelaku terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar.