Diskopum Jember Dampingi Nelayan Bentuk Koperasi Nelayan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember memberikan pendampingan terhadap nelayan. Selain terkait penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga terkait pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini mengatakan, pendampingan pengurusan NIB dan KUB merupakan upaya Pemkab Jember membantu para pelayanan. Nelayan yang memiliki NIB nantinya akan mudah membentuk KUB.
KUB nanti akan berkembang menjadi koperasi. Koperasi nelayan akan memberikan manfaat kepada nelayan yang menjadi anggotanya.
Salah satu manfaat koperasi nelayan berupa akses permodalan. Nelayan yang menjadi anggota juga nanti bisa menjual hasil tangkapannya ke koperasi.
“Dengan koperasi bisa membantu nelayan saat membutuhkan permodalan, apabila nelayan membutuhkan orang untuk membeli atau pasar. Koperasi bisa mengambil peran dengan membeli hasil tangkapan nelayan yang menjadi anggota,” jelasnya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Lebih jauh Sartini mengatakan, nelayan yang termasuk bagian dari UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM terbagi menjadi beberapa kelompok. Di antaranya kelompok UMKM pertanian dan kehutanan perikanan, UMKM pertambangan dan penggalian, UMKM Industri Pengolahan, dan UMKM Pengadaan listrik dan Gas.
Kemudian juga ada kelompok UMKM konstruksi, UMKM pengadaan air, UMKM pengolahan sampah dan daur ulang, UMKM pedagang besar dan eceran, UMKM reparasi dan sepeda motor, UMKM transportasi dan pergudangan, UMKM penyedia akomodasi dan penyediaan minuman, UMKM informasi dan komunikasi, UMKM jasa keuangan dan asuransi, UMKM pendidikan, UMKM kesehatan dan kegiatan sosial, UMKM jasa lain.
Berdasarkan pasal 35, terdapat pengelompokan berdasarkan modal. Modal usaha nol, Rp 0-1 miliar termasuk usaha mikro, Rp 1-5 miliar termasuk usaha kecil, dan modal Rp 5-10 miliar masuk kategori menengah.
Dalam pasal 35 ayat 5 juga terdapat pengelompokan berdasarkan omzet per tahun. Penjualan antara Rp 0-2 miliar masuk kategori mikro, Rp 2-15 miliar masuk kategori kecil, dan Rp 15-50 miliar masuk kategori menengah.
Sementara itu, seorang nelayan bernama Baidowi mengatakan, pendampingan dari Diskopum Jember telah banyak membantu nelayan. Sebab, tidak semua nelayan bisa mengurus NIB secara mandiri, karena memang prosesnya cukup rumit dan membutuhkan biaya.
“Dulu saya kesulitan mengurus izin berusaha karena prosesnya rumit, butuh biaya, dan tenaga. Dengan pendampingan nelayan dapat terbantu. Apalagi dengan adanya KUB, nelayan nantinya dapat dengan mudah mengakses modal dan kerja sama,” ungkapnya.
Advertisement