Diskon Pajak yang Disiapkan Jokowi Redam Corona
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program, kebijakan hingga relaksasi untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan dari wabah Covid-19. Salah satu yang disiapkan adalah sederet insentif pajak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, relaksasi pajak merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia setelah berperang dengan wabah Covid-19.
"Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 31 Maret 2020.
Jokowi pun menjelaskan beberapa insentif pajak yang sudah disiapkan. Salah satunya pembebasan pemotongan pajak gaji (PPh) dari pekerja industri pengolahan selama 6 bulan.
Berikut deretan insentif pajak untuk meredam dampak virus corona:
- PPH 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun. Pajak itu ditanggung pemerintah 100 persen.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
- Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.