Diskominfo Jombang Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran PPID
Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kamis 18 November 2021 di Ruang Soero Adiningrat I. Acara dibuka Kadiskominfo Jombang Budi Winarno, dan menghadirkan Konsultan PPID Pemprov Jatim Djoko Tetuko Abd Latif sebagai narasumber.
Budi Winarno dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari seluruh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Jombang.
“Sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik,” katanya.
Jika ada permohonan informasi, Budi menyebut PPID yang menjadi garda terdepan menanganinya agar tidak menimbulkan sengketa Informasi Publik. “Dalam era transparansi saat ini, kehadiran PPID menjadi strategis dan mutlak. Terutama untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana,” tuturnya.
Tugas dan fungsi PPID menurut Budi sangat penting dalam membantu dan memudahkan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. PPID harus bisa mengklasifikasikan informasi, karena informasi bisa disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik jika ada pejabat yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi.
“Sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat harus tetap diperhatikan, mengingat ada sebagian informasi yang bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu Djoko Tetuko Abd Latif dalam paparannya menyampaikan secara detil fokus pelayanan informasi publik. Mulai dari dasar hukum, struktur organisasi, penguatan administrasi, tugas tanggung jawab PPID, kewenangan juga mekanisme permohonan hingga persyaratan pemohon. (adv)