Diskominfo Batasi Akses Internet Tindak Lanjut SE Walikota Surabaya
Sebagai bentuk usaha antisipasi agar pegawai tidak bermain judi online, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya telah membatasi akses internet di setiap perangkat kerja kedinasan, yang terpasang di seluruh kantor instansi Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami sudah membatasi penggunaan jaringan internet, PC atau komputer yang terdapat di kantor pemerintah agar tidak bisa dipakai selain untuk melakukan pekerjaan dan pelayanan publik," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya, M Fikser, Kamis 11 Juli 2024.
Fikser juga menjelaskan, pembatasan akses jaringan internet juga tidak hanya diterapkan pada perangkat komputer kedinasan yang terpasang, namun juga akses internet di setiap perangkat yang tersambung dengan jaringan nirkabel milik Pemkot Surabaya.
"Dia bisa pakai telepon genggam, tapi kalau pakai akses WiFi milik pemkot tetap tidak bisa akses macam-macam. Intinya fasilitas kami cuma dipakai untuk bekerja," ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan, kebijakan pembatasan akses jaringan internet itu tidak hanya untuk mengantisipasi agar para pegawai ASN maupun non-ASN mengakses permainan judi online, namun juga membatasi akses terhadap media sosial, layanan streaming, hingga konten pornografi.
Namun pembatasan jaringan internet milik pemkot tidak menjamah dinas-dinas yang membutuhkan akses layanan internet untuk melakukan sosialiasi terhadap pelayanan publik secara online.
"Salah satunya Dinas Kesehatan, yang memang membutuhkan akses internet yang lebih luas untuk memaksimalkan pelayanan. Bagian Humas juga sama butuh, karena harus mengunggah video ke YouTube sama media sosial lainnya," terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini juga menyatakan, dinas terkait dapat mengajukan surat kepada Diskominfo untuk melakukan permohonan akses internet yang luas serta diiringi dengan alasan yang jelas.
"Ada surat permintaan dari dinas mau buka apa, secara surat resmi ya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 dan meminta kepada seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mengawasi dan bertanggung jawab, atas seluruh fasilitas milik daerah yang terdapat di kantor masing-masing lembaga.
"Kami akan menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game," tegas Eri.