Disimpan di Hutan, Polri-Bea Cukai Ungkap Kasus Narkoba 348 Kg
Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh dengan total barang bukti sebanyak 348 kilogram. Dari pengungkapan tersebut, dua orang ditangkap.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam pengungkapan kasus dua orang tersangka berikut barang bukti.
“Kita amankan 2 tersangka dan 348 paket sabu. Total beratnya adalah 348 kg,” ujar Mukti dikutip di laman Polri Jumat 30 Juni 2023.
Menurut Mukti Juharsa, pengungkapan kasus tersebut merupakan join investigasi yang dilakukan bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Bea Cukai Pusat.
Sedangkan modus operandinya, pelaku memasukkan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. “Diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara, di situ ada hutan dan ditaruh di hutan,” katanya.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni S bin I,24, tahun, yang berperan sebagai penjemput narkoba di laut dan tersangka H bin MT,29, tahun, yang berperan di bagian gudang penyimpanan di hutan.
Tangkap Jaringan Narkoba Belanda-Bali
Sementara itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Belanda-Bali dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan total tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut yakni sebanyak 10 orang. “Diamankan di Bali sebanyak 140.000 butir ekstasi, dengan tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 Juni 2023.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan berujung penangkapan empat orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di Jakarta. “Barang buktinya adalah 40.000 (butir),” kata Mukti.
Dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan dengan menangkap tersangka JM yang berperan sebagai kurir dan tersangka PAS, RLP, IGN BTAP, IDGK dan DAKM dengan total barang bukti sebanyak 100.000 butir ekstasi.
“Modus operandi barang ini dikirim dari Belanda melalui jalur darat dan kita melakukan control delivery sampai ke Bali,” ungkap Mukti. Ditambahkan, barang sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai juga di wilayah Bali karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali.