Disikat Polsek Tuban, Penjual Chip Higgs Domino Tak Berkutik
Seorang penjual chip Higgs Domino Island di Kabupaten Tuban tidak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Tuban, Polres Tuban, Selasa, 23 Agustus 2022 malam.
Pelaku diketahui berinisial ADS 29 tahun, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap polisi saat melakukan transaksi jual beli chip di sebuah konter di Jalan Mojopahit, Tuban.
Kapolsek Tuban, IPTU Riyanto, mengatakan kronologi penangkapan penjual chip itu berawal ketika anggota dari Unit Reskrim Polsek Tuban melaksanakan patroli.
Kemudian, petugas berhenti di konter yang berada di Jalan Mojopahit untuk melakukan pengecekan. Sebab, informasi yang diterima anggota Polsek Tuban, konter tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi jual beli chip.
"Diduga ada tindak pidana penjualan chip Higgs Domino. Setelah dicek ternyata benar, petugas kemudian mengamankan pelaku serta dua lembar catatan atau rekapan penjualan chip Higgs Domino," terang IPTU Riyanto kepada Ngopibareng.id, Kamis, 25 Agustus 2022.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Handphone Realme 7 yang di dalamnya terdapat aplikasi game Higgs Domino dengan ID 86996715 yang digunakan untuk penjualan chip.
Satu unit handphone Xiaomi yang di dalamnya terdapat aplikasi game Higgs Domino dengan ID 1936231 milik pembeli, dan uang tunai sebesar Rp 1.519.000 dari hasil penjualan chip Higgs Domino juga disita.
"Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan Polsek Tuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Riyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo pasal 45 ayat(2) UU RI. No. 19 tahun 2016 dan atau 303 Ayat 1 ke (1) KUHP yang mana berbunyi setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.