Disidang Usai Terjaring Razia Gabungan, 23 Pengemis dan Pengamen di Jember Wajib Bayar Denda
Satpol PP Jember bersama Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri Jember melakukan penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Kamis, 24 Oktober 2024. Dalam razia gabungan kali ini, sebanyak 23 orang yang terjaring razia langsung menjalani sidang tindak pidana ringan.
Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Saputro mengatakan, sejauh ini pihaknya telah rutin melakukan razia terhadap para pengemis, pengamen, dan gelandangan yang biasa beroperasi di kawasan pusat kota Jember. Meskipun sering melakukan operasi, namun mereka tetap terlihat menjalankan aksinya.
Karena itu, dalam operasi kali ini, Satpol PP melibatkan Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri Jember. Selain melibatkan anggota Satpol PP Jember juga dibantu oleh anggota Satpol PP Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang.
“Operasi kita mulai pada pukul 08.00 WIB pagi tadi yang dimulai dengan pelaksanaan apel pasukan. Lalu langsung bergerak menuju simpang tiga dan simpang empat yang ada di kawasn kota Jember,” katanya.
Selama operasi yang berlangsung selama hampir empat jam, petugas gabungan menjaring 23 PMKS. Mereka terdiri atas pengamen badut, pengamen angklung, dan manusia silver.
Dengan pendekatan humanis dan persuasif, mereka dibawa ke Liposos Dinas Sosial. Mereka kemudian langsung disidang tindak pidana ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Jember.
Dalam putusannya, hakim memutuskan 23 PKMS bersalah. Hakim menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp7.500 ditambah biaya perkara Rp1.000.
Namun saat mereka diminta membayar denda dan biaya perkara, ternyata sebagian tidak membawa uang. Akhirnya, denda mereka dilunasi oleh Kasatpol PP Jember.
Tak hanya itu, Satpol PP Pemkab Jember juga sempat membelikan bensin untuk PMKS yang terjaring razia. Sebab, saat diminta naik motor, ternyata sepeda motornya kehabisan bensin.
“Saat melihat kenyataan bahwa di antara PMKS yang terjaring razia tidak membawa dompet, akhirnya jiwa sosial kami tergugah. Kami yang membayar denda mereka. Bahkan anggota kami juga membelikan bensin PMKS yang terjaring razia,” lanjutnya.
Dengan dilaksanakan sidang tipiring, Bambang berharap bisa memberikan effek jera terhadap PMKS yang terjaring. Bambang juga meminta masyarakat menginformasikan jika menemukan PMKS yang beroperasi di kawasan Jember.
“Kalau masyarakat melihat ada PMKS yang sering beroperasi di lampu merah di Jember tolong segera laporkan kepada kami. Agar kami bisa melakukan operasi dan menyerahkan mereka ke Liponsos untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Advertisement