Disidang di Jombang, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir Vanessa Angel Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah. Warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, itu akan menjalani proses penyelidikan dan pengadilan di Jombang.
Ditetapkan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Imran mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polres Jombang.
Dalam surat tersebut menegaskan jika Joddy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyidik menilai sopir Vanessa Angel, Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Jalani Sidang di Jombang
Imran juga menegaskan jika Tubagus Joddy akan menjalani proses persidangan di Jombang, sesuai dengan wilayah hukum terjadinya kecelakaan itu. Imran bahkan telah menunjuk tiga orang jaksa untuk meneliti berkas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.
"Saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya," katanya dikutip dari detik.com. (Dtk)
Advertisement